AMBON, Siwalimanews – Tindakan Aparat Kepolisian Polresta Pulau Ambon yang melakukan penangkapan terhadap pemilik akun facebook Camar Voor MI Carel Maruanaya yang mengeluarkan kata makian terhadap Gubernur Maluku Murad Ismail, dinilai sebagai tindakan tebang pilih.

Akademisi Hukum Unpatti, George Leasa menegaskan, penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polresta Ambon terhadap pemilik akun facebook Camar Voor MI itu merupakan suatu tindakan yang keliru.

“Kalau bagi beta tidak boleh ditangkap,” tegas Leasa.

Dijelaskan, kasus makian Gubernur dan komentar yang disampaikan pemilik akun facebook Camar Voor MI, merupakan dua persoalan yang berbeda, sehingga mesti ditanggapi secara berbeda pula.

Leasa menilai, narasi yang melatar belakangi kalimat makian tersebut merupakan bentuk kekecewaan dari salah satu pendukung Gubernur Maluku, Murad Ismail yang dianggap gagal karena tidak bisa menjadi panutan yang baik bagi masyarakat.

Baca Juga: Maki Gubernur di Medsos Maruanaya Diciduk Polisi

“Kalau for beta, itu hanya ekspresi kekecewaan dari pendukung pak gubernur saja,” ucap Leasa dengan dialeg Ambon.

Karena itu, bagi Leasa perbuatan yang dilakukan oleh warga kota ini melalui akun facebook-nya bukan merupakan tindak pidana, sehingga tidak adil jika penangkapan dilakukan terhadap dirinya.

Kepolisian kata Leasa, harus dapat melihat narasi yang melatar belakangi kalimat makian tersebut sebelum menentukan tindakan yang dilakukan. Selain itu, Leasa juga menilai kepolisian telah tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan.

Pasalnya, polisi terlihat agresif untuk menangkap warga kota yang menyampaikan ekspresi kekecewaan terhadap Gubernur melalui facebook, sedangkan untuk laporan dari Partai Golkar cenderung lamban ditangani.

“Kepolisian jangan tebang pilih dong, semua orang dimata hukum sama,” tegasnya.

Sementara itu, akademisi Hukum Unpatti lainnya Diba Wadjo juga mengemukakan hal yang sama, bahwa Polresta Ambon telah tebang pilih dalam menangkap warga kota atas cuitanya di facebook.

“Kalau bagi beta Polresta telah tebang pilih jika tangkap pemilik akun itu,” ujarnya.

Pihak Kepolisian seharusnya tidak boleh tebang pilih dalam menindaklanjuti adanya laporan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan langsung dengan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Hal ini disampaikan Wadjo, sebab kelihatannya Kepolisian bergerak lebih cepat dalam menangani kasus makian yang dilakukan salah satu warga Kota Ambon melalui akun facebook terhadap Gubernur, tetapi laporan polisi yang dilayangkan Golkar Maluku sampai saat ini terkesan berjalan ditempat.

“Kepolisian jangan tebang pilih dalam menindaklanjuti adanya laporan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, sebagai penegak hukum kepolisian sudah mesti berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, artinya semua orang baik masyarakat maupun pejabat harus diperlakukan seimbang, karena berlangsung asas persamaan di depan hukum.

Dijelaskan, jika kepolisian tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang berkaitan dengan makian Gubernur Maluku, maka bisa saja masyarakat akan menilai lambannya kepolisian berkaitan langsung dengan kedudukan gubernur yang juga mantan Kapolda Maluku.

“Bisa saja masyarakat berpikir seperti itu,” tandasnya. (S-50)