Monitoring THR, Disnaker Buka Posko Pengaduan
AMBON, Siwalimanews – Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon akan memonitor perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memberikan tunjangan hari raya kepada karyawannya.
Mengantisipasi ada perusahaan yang bandel, dinas keternagakerjaan membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja yang ada di Kota Ambon untuk melaporkan perusahaan yang bandel.
“Kita sudah mendirikan pos pengaduan THR di Dinas Ketenagakerjaan kota Ambon di Passo,” kata Plt. Kadisnaker Kota Ambon, Steven Patty, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (27/4).
Dirinya mengungkapkan, pos pengaduan ini didirikan selain bertujuan untuk memonitoring, namun menampung keluhan para buruh perusahaan yang hak bagi karyawan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Ini dalam rangka untuk mengantisipasi jangan sampai ada perusahaan yang tidak pembayaran THR kepada karyawannya,” ungkap Patty..
Baca Juga: Galunggung dan Waihaong Jadi Lokasi Pasar MurahPatty berjanji, apabila hak pekerja tak diberikan maka dinas tak segan mengambil tindakan.
“Misalnya kalau lewat dari H-7 ada perusahaan yang belum membayar THR karyawan boleh mengadu ke posko dan kita akan tindak lanjuti itu,” janjinya.
Diakuinya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku, dalam hal ini bagian pengawasan yang bertugas di Kota Ambon. Sebab, fungsi penindakan bukan dan pengawasan berada pada Pemprov Maluku bukan Pemkot Ambon.
Patty menuturkan, langkah tersebut dilakukan guna mengimplementasi peraturan Kementerian Ketenagakerja Nomor: 06 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada (8/3). “Menyangkut THR ini, kita menerapkan instruksi dari Menteri Ketenagakerjaan,” ungkap Patty kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (27/4).
Diakui Pemerintah Kota Ambon telah mengeluarkan aturan kepada perusahan untuk segera memberikan hak karyawan sesuai dengan surat edaran (SE) Walikota Nomor: 841.4/05/SE/2021 tentang THR.
“SE ini kita sementara bagi ke semua perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Ambon,” pungkasnya.
Realisasi SE Menaker
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, Steven Patty mendesak seluruh pemilik perusahan yang berada di Kota Ambon untuk merealisasikan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan ini, diberlakukan di seluruh Indonesia tak terkecuali Kota Ambon.
Patty meminta agar hal tersebut dapat direalisasikan. Sebab, pihaknya tak segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan hak para buruh dan pekerja pada perusahaan dimaksud.
“Sanksinya ada. Sanksi itu sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya, kepada wartawan, di Ambon, Rabu (21/4).
Dirinya mengakui, langkah sosialisasi terkait dengan SE tersebut telah dilakukan kepada pemilik perusahaan. Sampai kepada langkah-langkah yang harus ditempuh apabila perusahaan tersebut terdampak Covid-19.
“Kalau Pemkot menganggapi SE itu, kita di Disnaker hanya sifatnya berikan sosialisasi kepada pemilik perusahaan. Dan itu sudah sejak minggu ini mulai,” bebernya.
Patty menuturkan, keputusan yang telah dikeluarkan oleh pusat tentunya daerah akan menindaklanjuti. Sehingga dengan cekatan setelah SE itu keluar pihaknya telah mensosialisasikan kepada para pengusaha yang ada di Kota Ambon.
“Itukan sudah diinstruksikan dari pemerintah pusat lewat Kementrian Ketenagakerjaan. Makanya kita akan terus pantau dan pastikan seluruh karyawan swasta yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan akan menerima THR dari perusahaan tempat dia bekerja,” ungkapnya.
Disinggung terkait dengan jumlah karyawan perusahaan yng terdata pada Disnaker sendiri, Patty mengungkapkan, secara jumlah dirinya tak dapat dikatakan, namun yang pasti seluruh data karyawan tentunya ada pada dinas teknis. Mengingat dirinya juga baru menduduki dinas tersebut.
“Data karyawan yang akan menerima THR itukan. Perusahaan yang memasukkan data karyawannya ke Disnaker. Dan itu pasti kita pantau terus untuk mereka semua dapat THR,” pungkas Patty. (S-52)
Tinggalkan Balasan