AMBON, Siwalimanews – Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon akan memonitor perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memberikan tunjangan hari raya kepada karyawannya.

Mengantisipasi ada perusahaan yang bandel, dinas keternagakerjaan membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja yang ada di Kota Ambon untuk melaporkan perusahaan yang bandel.  

“Kita sudah mendirikan pos pe­nga­duan THR di Dinas Ketenaga­kerjaan kota Ambon di Passo,” kata Plt. Kadisnaker Kota Ambon, Steven Patty, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (27/4).

Dirinya mengungkapkan, pos pe­ngaduan ini didirikan selain ber­tujuan untuk memonitoring, namun menampung keluhan para buruh perusahaan yang hak bagi karyawan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

“Ini dalam rangka untuk mengan­tisipasi jangan sampai ada perusa­haan yang tidak pembayaran THR kepada karyawannya,” ungkap Patty..

Baca Juga: Galunggung dan Waihaong Jadi Lokasi Pasar Murah

Patty berjanji, apabila hak pekerja tak diberikan maka dinas tak segan mengambil tindakan.

“Misalnya kalau lewat dari H-7 ada perusahaan yang belum mem­bayar THR karyawan boleh menga­du ke posko dan kita akan tindak lanjuti itu,” janjinya.

Diakuinya, pihaknya telah melaku­kan koordinasi dengan Dinas Kete­nagakerjaan dan Transmigrasi Pro­vinsi Maluku, dalam hal ini bagian pe­ngawasan yang bertugas di Kota Am­bon. Sebab, fungsi penindakan bu­kan dan pengawasan berada pada Pem­prov Maluku bukan Pemkot Ambon.

Patty menuturkan, langkah terse­but dilakukan guna mengimple­men­tasi peraturan Kementerian Ketena­gakerja Nomor: 06 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada (8/3). “Menyang­kut THR ini, kita mene­rapkan ins­truksi dari Menteri Kete­nagaker­jaan,” ungkap Patty kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (27/4).

Diakui Pemerintah Kota Ambon te­lah mengeluarkan aturan kepada perusahan untuk segera memberi­kan hak karyawan sesuai dengan surat edaran (SE) Walikota Nomor: 841.4/05/SE/2021 tentang THR.

“SE ini kita sementara bagi ke semua perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Ambon,” pung­kasnya.

Realisasi SE Menaker

Seperti yang diberitakan sebelum­nya, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, Steven Patty mendesak seluruh pemilik pe­rusahan yang berada di Kota Ambon untuk merealisasikan surat eda­ran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pem­be­rian tunjangan hari raya keaga­maan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusa­haan ini, diberlakukan di se­luruh Indonesia tak terkecuali Kota Ambon.

Patty meminta agar hal tersebut dapat direalisasikan. Sebab, pihak­nya tak segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan hak para buruh dan pekerja pada perusahaan dimaksud.

“Sanksinya ada. Sanksi itu sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap­nya, kepada wartawan, di Ambon, Rabu (21/4).

Dirinya mengakui, langkah sosia­lisasi terkait dengan SE tersebut telah dilakukan kepada pemilik perusahaan. Sampai kepada lang­kah-langkah yang harus ditempuh apabila perusahaan tersebut ter­dampak Covid-19.

“Kalau Pemkot menganggapi SE itu, kita di Disnaker hanya sifatnya berikan sosialisasi kepada pemilik perusahaan. Dan itu sudah sejak minggu ini mulai,” bebernya.

Patty menuturkan, keputusan yang telah dikeluarkan oleh pusat tentunya daerah akan menindak­lanjuti. Sehingga dengan cekatan setelah SE itu keluar pihaknya telah mensosialisasikan kepada para pe­ngusaha yang ada di Kota Ambon.

“Itukan sudah diinstruksikan dari pemerintah pusat lewat Kementrian Ketenagakerjaan. Makanya kita akan terus pantau dan pastikan seluruh karyawan swasta yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan akan menerima THR dari perusahaan tempat dia bekerja,” ungkapnya.

Disinggung terkait dengan jumlah karyawan perusahaan yng terdata pada Disnaker sendiri, Patty meng­ungkapkan, secara jumlah dirinya tak dapat dikatakan, namun yang pasti seluruh data karyawan tentunya ada pada dinas teknis. Mengingat diri­nya juga baru menduduki dinas tersebut.

“Data karyawan yang akan menerima THR itukan. Perusahaan yang memasukkan data karyawan­nya ke Disnaker. Dan itu pasti kita pantau terus untuk mereka semua dapat THR,” pungkas Patty. (S-52)