Mobil Wakil Ketua DPR SBT Tabrak Pagar Jembatan
BULA, Siwalimanews – Mobil Toyota Fortuner dengan Nomor Polisi DE 491 LR menabrak pembatas jembatan dan kemudian menghantam bangunan bekas warung milik Achmad Lessy warga di jalan Kelapa Dua, Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, tepatnya di depan Bengkel Las Sinar Gia, Rabu (19/4).
Mobil Toyota Fortuner berwarna coklat metalik itu, ternyata menggunakan nomor polisi bodong, pasalnya, nomor polisi yang dipakai saat kecelakaan yakni DE 491 LR berwarna hitam, sementara nomor polisi aslinya yang tertera dalam STNK adalah DE 321 HM berwarna merah milik Wakil Ketua DPRD SBT Agil Rumakat
Informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews, dari sumber terpercaya di Polres SBT menyebutkan, kejadian kecalakaan tunggal tersebut, terjadi di Jalan Kelapa Dua, Kota Bula, tepatnya di depan Bengkel Las Gia, pada, Rabu (19/4) sekitar pukul 14.00 WIT.
Kecelakaan ini berawal dimana mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi DE 231 HM (TNKB Merah) warna Coklat Tua Metalik yang dikemudikan Fahrul A Rumakat (25) dengan berpenumpang Sapiya Kilmas (53) bergerak dari arah Rumah Tiga Menuju Pandopo SBT.
“Sesampainya di depan bengkel Las Gia, si pengemudi menghindari seekor kucing sehingga langsung menabrak pagar jembatan dan bagunan bekas warung milik Achmad Lessy,” ujar sumber tersebut yang enggan namanya dipublikasikan, kepada Siwalimanews di Mapolres SBT.
Baca Juga: Pemkab Aru Siapkan Enam Armada Layani Mudik Gratis Idul FitriAkibat dari kecelakaan tersebut, pengemudi mobil toyota Fortuner Fahrul A Rumakat mengalami lecet di Bahu kiri dan benturan di dada sehingga tidak sadarkan diri, sedangkan penumpangnya Sapiya Kilmas mengalami lecet di pelipis kanan, sehingga keduanya dilarikan ke RSUD Bula untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut
“Untuk pengemudi dan penumpangnya ini dilarikan ke RSUD Bula untuk dapat perawatan medis. Sementara dari penelusuran personel Satlantas Polres SBT, nomor polisi yan digunakan pada mobil tersebut yakni DE 491 LR berwarna hitam, sementara pada STNKnya nomor polisinya berbeda yakni DE 231 HM berwarna merah milik Wakil ketua DPRD SBT,” beber sumber tersebut.
Berdasarkan analisa dan kesimpulan sementara kecelakaan tunggal tersebut terjadi akibat sang pengemudi Fahrul A Rumakat panik saat menghidnari kucing, sehingga tidak menginjak rem, namun malah menginjak gas, sehingga menambah laju kendaraanya dan berakibat kecelakaan.
“Personel Satlantas Polres SBT yang menerima laporan kecelakaan tersebut, langsung turun ke TKP dan mengamankan barang bukti serta mencatat identitas pengemudi dan penumpangnya,” tandasnya.(Mg-1)
Tinggalkan Balasan