MK Periksa Tujuh Gugatan PHPU di Maluku
AMBON, Siwalimanews – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa tujuh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Provinsi Maluku.
Sidang lanjutan pada Panel 2 dengan agenda pemeriksaan saksi pemohon dipimpin langsung Hakim Konstitusi Saldo Isra didampingi Hakim Konstitusi Asrul Sani dan Hakim Ridwan Mansyur, Selasa (28/5).
Dilansir dari laman YouTube Mahkamah Konstitusi, sidang pemeriksaan dihadiri pemohon, termohon KPU dan pihak terkait.
Ketujuh gugatan yang diperiksa masing-masing Gugatan Nomor 09-31/PHPU.DPD-XXII/2024 yang diajukan calon anggota DPD RI dapil Maluku Nono Sampono.
Nono melalui kuasa hukumnya keberatan terhadap keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi suara karena tidak sesuai dengan fakta dimana dari 49 Desa/Kelurahan terdapat selisih 459.
Baca Juga: Talabessy Minta Panwascam Jalankan Tugas dengan BaikSelain itu, Nono juga mengklaim adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh rivalnya Miranti Dewaningsi.
Selanjutnya, gugatan nomor 35-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan Partai Perindo untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 2 melawan Partai Gerindra.
Gugatan Nomor 244-02-14-31PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait pengisian Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur diajukan Nasdem melawan Partai Demokrat khususnya di Kecamatan Tutuk Tolu, dimana pemohon mendalilkan adanya penggelembungan suara pada Partai demokrat dari 680 suara menjadi 895 suara pada 25 TPS.
MK juga memeriksa Perkara 249-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan Partai Perindo melawan Partai Kebangkitan Bangsa untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Maluku 1.
Selanjutnya, gugatan nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait pengisian anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4 yang diajukan Partai Golkar melawan Partai Gelora.
Dua gugatan lain yang diperiksa MK diantaranya, Gugatan Nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan perseorangan calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dapil Maluku Tengah 1 atas asal partai Perindo atas nama Kapresi Yakop melawan caleg nomor urut 2, Iwanita Misi.
Serta, Gugatan Nomor 262-01-02-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait pengisian anggota DPRD Kota Ambon dapil Kota Ambon 2 diajukan Partai Gerindra melawan PAN.
“Saya ingatkan semua keterangan yang diberikan oleh saksi akan kami dalami dan putusan apapun yang nantinya kita ambil harus diterima dengan ikhlas,” tegas Saldi Isra.(S-20)
Tinggalkan Balasan