AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mengecam keras petunjuk teknis pembagian jasa Covid-19 yang diterbitkan Direktur RSUD dr M Haulussy.

Pasalnya, dalam rapat beberapa waktu lalu telah disepakati agar manajemen RSUD Haulussy tetap menggunakan juknis yang ditandatangani Plt Direktur RSUD Haulussy saat itu Zulkarnain, alhasil Nazaruddin tetap meminta jatah tiga puluh persen.

Berdasarkan petunjuk teknis yang baru, tim jasa atas arahan Direktur menaikan presentase struktur yang didalamnya terdapat direktur menjadi empat persen, sedangkan 45 persen untuk eselon tiga sebanyak 12 orang dan eselon empat diberikan 25 persen dengan jumlah 12 orang.

“Bayangkan saja Direktur seorang diri meminta Tiga puluh persen untuk seorang diri itu angka yang terlalu besar,” ujar anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Andi Munaswir kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/10).

Dari empat persen yang menjadi bagian struktural tersebut, Direktur juga meminta tiga puluh persen,  dimana jumlahnya jika dikalkulasikan dengan total jasa perda yang mencapai Rp3.9 miliar akan lebih besar jika dibandingkan dengan dokter spesialis.

Baca Juga: 5 Personel Kodam Pattimura dapat Penghargaan

“Ini kan yang menjadi masalah dari tim jasa sebelumnya, sebab mereka tidak terima karena tidak pernah pembagian jasa direktur jauh lebih tinggi dari dokter spesialis yang lebih banyak bekerja dibawah,” ujar Munaswir.

Apalagi kata dia, presentase pembagian itu berlaku juga bagi pembangian jasa klaim BPJS Covid-19 yang mencapai Rp38 miliar, dan itu sangat tidak adil, sebab tenaga dokter dan perawat yang melayani digarda terdepan dalam penanganan Covid-19 harus mendapatkan jatah yang lebih kecil.

Karena itu, Komisi IV akan meminta pertanggungjawaban Nazaruddin terkait dengan arahan dan permintaan besaran pembangian jasa kepada tim jasa yang baru, sebab pembagian jasa harus didasarkan pada aspek keadilan.(S-20)