Minim Prestasi, Kajati Maluku Dimutasi
AMBON, Siwalimanews – Belum setahun bertugas di Maluku, Yudi Handono dimutasikan ke Kejagung. Kajati Maluku ini minim prestasi menuntaskan kasus-kasus korupsi di Maluku.
Alhasil, Kejagung memutasikannya dengan jabatan baru sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung.
Banyak kasus lama peninggalan kajati sebelumnya tidak mampu dituntaskan Yudi Handono. Termasuk kasus-kasus baru yang dilaporkan masyarakat juga sampai sekarang jalan di tempat.
Saat Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Yudi menegaskan meskipun diperhadapkan dengan kondisi pandemi Covid-19, penanganan kasus korupsi di Maluku tetap berjalan seperti biasa.
Tidak ada yang ditunda, baik yang masih dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan tetap akan dituntaskan. Namun, baru seminggu setelah pernyataannya itu, Yudi dimutasi.
Baca Juga: Pemkab Aru Serahkan Hewan Kurban ke PHBIInformasi yang dihimpun di Kejati Maluku, pengganti Yudi Handono adalah Roro Sega. Roro Sega sendiri eks Kajari Ambon. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 148 tahun 2020 tanggal 28 Juli 2020. Rorogo Zega saat ini menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Barat di Pontianak.
Mutasi eselon II Berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP- IV-528/C/07/2020.
Kasi Penkum dan Humas Kajati Maluku, Sammy Sapulette yang dikonfirmasi Siwalima Sabtu (1/8) melalui telepon seluler perihal mutasi Yudi Handono tidak menjawab telepon maupun pesan WhatsApp.
Yudi Handono meninggalkan sejumlah kasus korupsi saat ini tengah diusut Kejati Maluku. Diantaranya, proyek air bersih di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati tahun 2018. Anggaran sebesar Rp 1,4 miliar dicairkan 100 persen, tetapi hingga kini masyarakat tak menikmati air bersih.
Tender proyek air bersih Dusun Kezia milik Dinas PUPR Kota Ambon itu dimenangkan oleh CV Akanza dengan Chen Minangkabau selaku direkturnya. Namun Chen tidak mengerjakan proyek tersebut. Proyek itu, digarap oleh kontraktor bernama Siong.
Kepala Dinas PUPR Enrico Matitaputty selaku KPA dan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman, Chandra Futuembun tetap menyetujui usulan PPK, Pey Tentua untuk dilakukan pembayaran 100 persen, walaupun pekerjaan amburadul. Namun Chen mengklaim, sudah bekerja sesuai kontrak.
Tujuan pekerjaan proyek itu adalah untuk menyediakan air bersih bagi masyarakat. Tetapi faktanya, masyarakat tidak menikmati air bersih. Masalahnya di situ. Jadi proyeknya gagal.
Selain air bersih di Dusun Kezia, Kejati Maluku juga mengusut proyek revitalisasi Tugu Trikora. Proyek tahun 2019 senilai Rp.876.848.000 ini juga milik Dinas PUPR Kota Ambon.
Proyek Revitalisasi Tugu Trikora dimenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Namun sejak proses tender hingga pengumuman sebagai pemenang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir. Padahal sebagai peserta tender, ia wajib hadir. Apalagi saat tahapan klarifikasi hingga pengumuman pemenang.
Sebagai pemenang tender, CV Iryunshiol City juga tidak mengerjakan proyek revitalisasi Tugu Trikora. Ternyata nama perusahaan ini hanya dipakai untuk mengikuti tender. Tak hanya cacat dalam administrasi tender. Tetapi dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Ada lagi kasus korupsi pembelian lahan untuk pembangunan PLTG di Namlea, Kabupaten Buru. Kasus ini sudah tahap penyidikan. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni pengusaha Ferry Tanaya dan mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa.
Selanjutnya sederatan kasus lama yang diusut Kejati Maluku tapi belum tuntas seperti repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas. Kemudian dugaan korupsi dana pembangunan pastori IV Jemaat GPM Waai, di Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng tahun 2017 dan dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku tahun 2018 sebesar Rp 500 juta.
Semua kasus ini ada yang sudah tahap penyidikan dan ada yang masih proses penyelidikan. Pihak Kejati hanya berdalih masih mengumpulkan bukti-bukti. Sayangnya, belum satu pun tuntas Handono dimutasikan ke Kejagung. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan