AMBON, Siwalimanews – Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, kembali menangkap dua pemuda yang kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau sintetis di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kedua pemilik barang haram yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, berinisial MAK alias Panjul (24) dan RES alias Eko (28).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Areis Aminnulla dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (28/2) menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim, terkait kepemilikan narkotika golongan I tersebut.

“Setelah menerima informasi, tim bergerak ke rumah tersangka Eko di kawasan Desa Batu Merah pada Minggu (23/2) sekitar pukul 02.20 WIT. Saat dilakukan penggeledahan dan interogasi, Eko mengakui memiliki satu paket tembakau sintetis,” tulis Kombes Areis dalam rilis tersebut.

Narkotika seberat 0,2051 gram itu, disimpan di saku celana jeans milik tersangka Eko dan dikemas menggunakan kertas nasi berwarna coklat. Saat diinterogasi lebih lanjut, Eko mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari MAK alias Panjul.

Baca Juga: Usut Kasus Jalan Danar-Tetoat, Usemahu Kembali Diperiksa

Berdasarkan keterangan itu, tim opsnal kemudian bergerak menuju kediaman Panjul dan langsung mengamankannya. Kini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) serta pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang lebih luas lagi,” tandas Kombes Areis.

Polda Maluku menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(S-25)