AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon menuntut warga Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon Errol Tahapary dengan hukuman 4 tahun penjara.

Erol dituntut 4 tahun penjara, lantaran terbukti menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram.

Tuntutan terdakwa disampaikan JPU Lilia Heluth dalam sidang yang dipimpin Hakim Orpa Martina di Pengadilan Negeri Ambom, Kamis (17/2).

Dalam tuntutannya JPU menyebutkan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” pinta JPU.

Baca Juga: Sangadji Ancam Copot Kepsek tak Fasilitasi Seleksi P3K

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda, pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Untuk diketahui, perbuatan terdakawa tercium setelah Satresnarkoba Polresta Ambon mendapat informasi bahwa terdakwa sementara membawa narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melacak keberadaan terdakwa dan menangkap terdakwa di depan swalayan empi di Jalan dr Kayadoe, Kudamati, Ambon, Senin 13 September 2021 lalu.

Dari hasil pengeledahan, polisi menumukan narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa sisipkan dalam bungkus rokok.

Setelah diinterogasi, terdakwa juga mengaku baramg haram tersebut dibeli dari epok (bukan identitas sebenarnya dan masuk DPO) seharga Rp 1,5 juta. (S-10)