AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa Katherina Tawaerubun, pelaku kepemilikan Sabu-sabu dengan pidana 4 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan hakim jetua Orpa Marthina didampingi hakim Rahmat Selang dan Nova Salmon masing-masing sebagai hakim anggota, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/5).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Katherina Tawaerubun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman’ sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain 4 tahun penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda 800 juta Subsider 3 bulan penjara.

Menetapkan agar barang bukti berupa:6 plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal bening kemudian dimasukkan lagi dalam 1 plastik klip ukuran kecil lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: ADD 2023 Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkot

Usai mendengar vonis hakim, terdakwa menyatakan terima vonis tersebut. JPU juga menerima vonis hakim.

Sebelumnya terdakwa Khaterina dituntut 6 tahun oleh JPU Kejari Ambon serta denda 800 juta rupiah subsider 4 bulan penjara.

Kasus yang menimpa terdakwa Katerina itu terjadi pada pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 sekitar pukul 12.38 WIT bertempat di jembatan Gunung Nona Wara Kel. Benteng Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.(S-26)