Miliki Sabu, Wanita Ini Divonis 4 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa Katherina Tawaerubun, pelaku kepemilikan Sabu-sabu dengan pidana 4 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan hakim jetua Orpa Marthina didampingi hakim Rahmat Selang dan Nova Salmon masing-masing sebagai hakim anggota, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/5).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Katherina Tawaerubun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman’ sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain 4 tahun penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda 800 juta Subsider 3 bulan penjara.
Menetapkan agar barang bukti berupa:6 plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal bening kemudian dimasukkan lagi dalam 1 plastik klip ukuran kecil lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Baca Juga: Hingga Hari Terakhir, tak Satupun Balon Wawali Daftar di PDIPUsai mendengar vonis hakim, terdakwa menyatakan terima vonis tersebut. JPU juga menerima vonis hakim.
Sebelumnya terdakwa Khaterina dituntut 6 tahun oleh JPU Kejari Ambon serta denda 800 juta rupiah subsider 4 bulan penjara.
Kasus yang menimpa terdakwa Katerina itu terjadi pada pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 sekitar pukul 12.38 WIT bertempat di jembatan Gunung Nona Wara Kel. Benteng Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.(S-26)
Tinggalkan Balasan