AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa, Abdusalam Pelu alias Dus dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan terkait kasus kepemilikan sabu-sabu.

Vonis majelis hakim yang diketuai, Hamzah Kairul dibantu Cristina Tete­lepta dan Lucky Robot sebagai hakim angota itu berlangsung, Kamis (24/9)

Ketiga hakim menilai, Dua pria yang bermukim di Desa Hitu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku itu terbukti memiliki dan mengedarkan narkotika jenis shabu.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan kurungan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Hamza Kairul saat membacakan amar putusannya.

Pria 26 Tahun itu, sebut hakim terbukti bersalah memiliki barang haram narkotika, dan melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: KPK: Jangan Coba Korupsi Dana Covid

Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket yang di bungkus plastik klem bening dengan berat 0,19 gram yang dimasukan dalam dos rokok disita untuk dimusnahkan.

Hakim mengatakan, perbuatan ter­larang yang dilakukan terdakwa terjadi 21 Februari 2020, sekitar pukul 13.00 WIT, saat itu anggota polisi berpura-pura menelpon terdakwa untuk meme­san sabu-sabu sebanyak dua paket.

Saat itu terdakwa mengatakan akan menyerahkan sabu-sabu di depan SMP 3 Leihitu. Tanpa sadar, petugas ber­anggotakan empat orang sudah menu­nggu terdakwa. Melihat terdakwa di depan sekolah, petugas langsung melakukan penang­kapan. Saat ditangkap petugas mene­kan barang bukti  dua paket sabu-sabu sedang di kuasai terdakwa.

Selanjutnya saat diinterogasi lanjut, terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke kantor Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Usai pembacaan putusan itu, penun­tut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Agustina Ubleuw menyatakan pikir-pikir. Sementara, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Roberth Lesnussa juga menyatakan yang sama.

Diketahui, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dimana, Jaksa pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan Denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.(Cr-1)