Miliki Narkotika, Manuputty Dituntut 8 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Arif Mirra Kanahau, menuntut terdakwa Gilbert Manuputty dengan pidana penjara selama 8 tahun, dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika yang dipimpin hakim Orpha Martina, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/5).
“Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Gilbert Manuputty Alias GIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu-sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap JPU saat membcakan tuntutannya.
JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan harus membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 4 bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa kertas timah rokok, serbuk kristal bening narkotika golongan 1 jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klim bening ukuran kecil serta hendphone merek OPPO A77s warna hitam dengan nomor 0812 4734 7727 dirampas untuk di musnahkan serta membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Sementara hal – hal yang meringankan terdakwa yakni, terdakwa belum pernah dihukum, sedangkan hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak membantu pemerintah dalam memerangi dan memberantas narkoba. (S-26)
Baca Juga: Rovik: Penyaluran Bantuan BUMDES tak Tepat Sasaran
Tinggalkan Balasan