Miliki Narkoba, Pria Ini Dituntut 9 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) S. Aryani menuntut Febri Bilga Rimpa alias Ebok dengan hukuman sembilan tahun penjara. Residivis kasus narkoba itu memiliki narkoba jenis ganja.
Sidang dengan agenda tuntutan itu berlangsung secara online di Pengadilan Negeri (PN) Ambon Kamis (13/8). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak, didampingi Feliks R.Wuisan dan Essau Yerisitouw selaku hakim anggota.
Terdakwa didampingi penasehat hukum, Dominggus Huliselan.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain dituntut sembilan tahun penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Untuk diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 31 Januari 2020, sekitar pukul 11.30 WIT, bertempat di kantor JNT Jalan Rijali No 19, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Baca Juga: Aniaya, Wanita Ini Divonis 10 Bulan PenjaraAwalnya petugas Ditresnarkoba Polda Maluku, mendapat informasi dari informan, kalau ada yang akan mengonsumsi narkoba di daerah Benteng, Kecamatan Nusaniwe. Dari informasi itu, petugas kemudian mendatangi TKP. Karena tidak ada gerak-gerik orang di TKP, mereka kemudian berjalan terus ke daerah Amahusu. Di sana mereka menangkap rekan terdakwa, yang ciri-cirinya sudah diketahui bernama Robert Latuheru (dakwaan terpisah).
Dari hasil interogasi, Robert mengatakan, kalau mendapat dua linting kecil ganja dari rekannya Arnold Pattilatu (dakwaan terpisah). Setelah mendengar keterangan Robert, petugas bersama dia melakukan penangkapan terhadap Arnold di depan Planet Wainitu.
Saat diamankan, Arnold kemudian membeberkan, kalau mendapat barang itu dengan cara membeli dari terdakwa Febri Rimpa. Setelah menerima informasi tersebut, petugas bersama Robert dan Arnold mendatangi tempat tinggal terdakwa di Belakang Soya, tepatnya di kantor JNT, untuk melakukan penangkapan.
Saat diinterogasi, terdakwa Febri Bilga Rimpa mengaku sudah tiga kali menjual paket narkoba ke Arnold Pattalatu.
Setelah mengamankan ketiganya, petugas kemudian membawa mereka ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan