AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Maluku menuntut terdakwa Faud Hajar Thaha (35) dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Warga Pulau Dullah Selatan, Kota  Tual ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebagaimana diancam dalam Pasal 112 ayat 2 jo pasal 144 Undang-Undang Nomor:  35 tahun 1999  tentang Narkotika.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi  hukuman pidana kepada terdakwa selama 11 tahun penjara di potong masa tahanan,” ungkap JPU Ela Ubleuw saat membacakan tuntutannya dalam sidang yang dipimpin Orpa Mathina selaku Hakim Hakim, dibantu dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/8).

Menurut JPU hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan terdakwa sudah berulang, bahkan terdakwa saat menjalani pidana dalam perkara yang sama, tetapi belum selesai menjalani pidana malah sudah melakukan tindak pidana ulang.

Baca Juga: Polda Turunkan Tim Asistensi di Kasus Anak Ketua DPRD Ambon

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan  selama persidangan berlangsung,” ujar JPU

JPU juga menjelaskan, kasus ini awalnya diketahui pada 15 Juli 2022, saat itu petugas BNNP Maluku, yakni Onifaris Matjora, Rolad Albetrus Watimena, dan Krisman Erlely, mendapat informasi dari masyarakat ada pengiriman paket barang dari Jakarta ke Kota Tual  menggunakan jasa pengiriman barang J&T dan di dalam paket itu berisi narkotika golongan satu bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram.

Dari informasi itu  para saksi melakukan penyelidikan, dan pada tanggal 17 Juni 2022, paket tersebut tiba di J&T Ekspres di Ambon. Para saksi kemudian bekerja sama dengan pihak J&T untuk sama-sama  mengawasi  paket tersebut sampai ke Kota Tual.

Setelah diteruskan ke Kota Tual, pada Sabtu 18 Juli, para saksi kemudian menghubungi karyawan J&T di Kota Tual untuk bekerjasama mencari tahu siapa  pemilik barang haram tersebut. Selanjutnya, pada 29 Juni 2022, kurir J&T Ekspres mengantarkan paket tersebut ke alamat pemilik paket narkoba, dan disitu ternyata diketahui milik terdakwa.

Petugas yang sudah mengintai terdakwa langsung mengamankan terdakwa di rumahnya di Pulau Dullah Selatan, Kota  Tual. Saat ditangkap terdakwa hendak kabur melalui belakang rumah, namun karena kecepatan petugas, niat kabur terdakwa tidak berhasil malah dibekuk.

“Saat itu juga, terdakwa dan barang bukti  sebanyak 10 gram  sabu diamankan  untuk proses hukum,” beber JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menutup sidang dan sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penyampaian pledoi atau nota pembelaan terdakwa.(S-26)