AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa pemilik 2.22 gram ganja Faisal Ohorella, dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota masing-masing Hakim Dedy Sahusilawane dan Ismael Wael di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/1).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa Faisal Ohorella terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Faisal Ohorella dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Hakim Wilson Sriver saat membacakan putusan.

Majelis hakim Juga menetapkan, barang bukti berupa 6 plastik bening berisi narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat 2.22 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Cabuli Anak Dibawah Umur, Wattimena Divonis 6 Tahun Bui

Usai mendengar vonis majelis hakim, JPU dan terdakwa Faisal Ohorella tanpa didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. (S-26)