Miliki Ganja, Radjawane Divonis 2,6 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis bagi Marsel Radjawane, warga Kudamati Tugu Dolan, selama 2,6 tahun penjara, lantaran terbukti memiliki 3,02 gram narkotika jenis ganja.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (11/8).
Terdakwa kata hakim terbukti bersalah memiliki 3,02 gram ganja, oleh karena itu terhadap terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 2,6 tahun, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Terdakwa Marsel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap majelis hakim.
Selain di penjara, majelis hakim juga memerintahkan semua barang bukti, termasuk ratusan ganja tersebut ikut dimusnahkan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dipenjara selama 3,6 tahun penjara. Meski demikian baik, JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Baca Juga: Cukup Bukti, Polisi Tetapkan Katayane Tersangka Pelecehan SeksualUntuk diketahui, terdakwa sebelumnya tertangkap di depan Jalan raya Lorong II kawasan Tugu Dollan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon sekitar pukul 21.35 WIT, pada 30 Januari 2023 lalu.
Terdakwa ditangkap dan diadili karena tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.(S-26)
Tinggalkan Balasan