AMBON, Siwalimanews –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa Kalvin Aldrin Noya dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Martha Maitimu sebagai Hakim ketua di dampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay berlangsung di PN Ambon, Senin (6/11).

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan, jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1  buah plastik gula ukuran ½ kilo warna bening berisi daun, batang, dan biji ganja kering yang sudah dibungkus dengan plastik kresek warna hitam, dibalut dengan lakban putih bening, diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja.

Baca Juga: Ahli Forensik Ngaku Korban Meninggal Akibat Pendarahan Otak

Berikutnya, satu bungkus rokok LA ICE warna Ungu, berisi daun, batang, dan biji ganja kering, diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja dan satu buah tas pinggang warna Hitam berlogo bertuliskan Adidas dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya terdakwa dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 8 bulan penjara oleh JPU Donald Rettob. (S-26)