AMBON, Siwalimanews – Muhammad Isra Raharen dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus tindak pidana narkotika golongan 1 jenis ganja.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Raharen dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin oleh majelis hakim yang di ketuai Hakim Orpa Martina didampingi dua hakim anggota lainnya dan dihadiri oleh JPU serta terdakwa dan kuasa hukumnya, Selasa (18/2).

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

“Mengadili, menyatakan, perbuatan terdakwa Muhamad Isra Raharen terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1). Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 4 tahun penjara,” ucap Hakim Orpa.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Baca Juga: Ratusan Guru ASN Ditarik dari Sekolah Swasta di Aru

Usai membacakan putusannya, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan bagi terdakwa maupun JPU untuk memberikan tanggapan terhadap putusan tersebut.

Namun baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Atas respon kedua pihak, maka majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu untuk menyatakan sikap, apakah melakukan banding atau tidak.

“Jika sampai batas waktu yang diberikan berakhir dan kedua pihak belum menyatakan sikap, maka putusan itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” ucap hakim orpa.(S-29)