AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Isabbella Ubleuw menuntut Pujangga Akbar Kasih terdakwa kepemilikan 5 paket ganja dengan pidana penjara selama 7 tahun 10 bulan.

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Haris Tewa di dampingi dua hakim anggota lainya di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (5/6).

Dalam tuntutannya, JPU meminta supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Pujangga Akbar Kasih bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pujangga Akbar Kasih, berupa pidana penjara selama 7,10 bulan penjara dipotong masa tahanan sementara dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara, serta membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu,” ucap JPU saat membacakan tuntutannya.

JPU dalam tuntutanya turut membeberkan barang bukti berupa, 5 paket ganja kering dikemas menggunakan kertas folio warna putih garis-garis hitam yang disimpan dalam bungkusan rokok Marlboro Merah 1,92 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,51 gram dan sisa barang bukti 1,41 gram dan 1 buah HP merk xiaomi redmi 9 pro warna putih dengan Nomor Hp 0822345388.

Baca Juga: Jukir: Pegawai Pemkot Sering tak Bayar Retribusi Parkir

Usai mendengarkan tuntutan JPU hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (S-26)