AMBON, Siwalimanew – Abraham Hatalibessy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikian sejumlah amunisi enjata api di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (25/5).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU tersebut di pimpin Hakim Ketua Orpha Martina di dampingi dua hakim anggota lainya.

JPU pada Kejari Malteng Ogi Ade Saputra dalam persidangan itu menyatakan, terdakwa Abraham Hatalaibessy alias Sadam tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tak ada hubungan dengan pekerjaan untuk menguasai, mempunyai dalam miliknya, menyimpan amunisi atau sesuatu bahan peledak jenis amunisi senjata api (peluru tajam).

Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah Ordonantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen,” jelas JPU dalam dakwaanya.

JPU juga menyatakan, terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 26 November 2022 sekitar pukul 17.45 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2022 bertempat di depan SMAN 63 Maluku Tengah, tepatnya berlokasi di Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, telah melakukan menguasai, mempunyai dalam miliknya, menyimpan amunisi atau sesuatu bahan peledak jenis amunisi senjata api (peluru tajam) tanpa hak dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya.

Baca Juga: Basarnas Hentikan Pencarian Nelayan Asilulu

Peluru tajam tersebut ditemukan setelah terdakwa bersama dengan anak dan istrinya datang ke Negeri Hulaliu dengan membawa beberapa tas pakaian, dan dari salah satu tas pakaian tersebut terdapat tas ransel berwarna merah, beberapa saat kemudian, terdakwa beserta anak dan istrinya dijemput oleh pihak kepolisian, dikarenakan situasi dan keadaan masyarakat Negeri Hulaliu yang sudah mulai marah kepada terdakwa terkait dengan perisitiwa pembunuhan beberapa bulan sebelumya.

“Selanjutnya pihak kepolisian membawa anak dan istri terdakwa ke dalam mobil dan mengevakuasi terdakwa beserta anak dan istrinya dengan menggunakan mobil, pergi dari Negeri Hulaliu, namun ketika itu ada beberapa warga Negeri Hulaliu yang mengikuti dari belakang dan kemudian pada saat sampai di depan SMAN 63 Maluku Tengah yang masih berlokasi di Negeri Hulaliu, mobil polisi sempat berhenti dan kemudian saksi Henderpina Siahaya yang mendekati mobil patroli polisi tersebut bercakap-cakap dengan istri terdakwa,” beber JPU.

Saksi Henderpina Siahaya saat bercakap-cakap, mengeluarkan tas ransel berwarna merah milik terdakwa dari mobil patroli polisi dan langsung merobek tas ransel berwarna merah tersebut dengan parang dan kemudian memotong-motong pakaian yang berada dalam tas ransel warna merah tersebut dan ditemukan 7 butir amunisi senpi (peluru tajam) dan 60 besi perangkai/penahan (clips bullet belt) atau amunisi senjata api (peluru tajam) caliber 5,56 yang terbungkus dengan tas plastik berwarna biru di dalam tas ransel berwarna merah milik terdakwa tersebut.(S-26)