AMBON, Siwalimanews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap MST, pegawai pada Aviation Security (Avsec) PT Angkasa Pura I Bandara International Pattimura Ambon atas kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Pria 34 tahun itu diamankan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku saat berada di depan swalayan Indomaret, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (2/2) pukul 14.50 WIT.

Dari tanggan pelaku polisi berhasil menemukan 13 paket narkoba jenis sabu-sabu.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol Hardi Meladi Kadir menjelaskan, pelaku yang mengaku sebagai pegawai Avsec pada BandaraPattimura Ambon ini diringkus tanpa perlawanan.

Proses penangkapan dipimpin oleh Kanit I dan II Subdit III. Hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Baca Juga: Sidak ke Polsek, Propam Dapati Sejumlah Pelanggaran

“Pelaku mengaku sebagai pegawai Avsec Bandara Pattimura, saat ditangkap angota temukam 13 paket narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik klem bening dan ditaruh di dalam botol pelastik obat bersama dengan alat timbangan kecil,” ungkap Hardi kepada wartawan di markas Ditresnarkoba Mangga Dua, Sabtu (19/2).

.

Selain itu kata Hardi, saat penggeledahan juga terdapat satu kotak kemasan pelastik yang didalamnya terdapat alat hisap sabu dan pelastik klem bening berukuran kecil dan sedang yang semua barang bukti tersebut ditaruh di dalam tas berwarna hitam.

Setelah dilakukan penggeledahan, MST kemudian digelandang bersama barang bukti menuju markas Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami keterangan MST, karena keterangannya, barang bukti tersebut bukan miliknya, melainkan milik SL dan itu perlu pembuktian,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, kini pelaku telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku.

MST telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar. (S-10)