AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku menemukan sejumlah masalah yang berkaitan dengan proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPRD Provinsi Maluku.

Sejumlah masalah yang dilakukan oleh partai politik ini, ditemukan saat Bawaslu melakukan pengawasan dalam tahapan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD provinsi beberapa waktu belakangan.

Komisioner Bawaslu Maluku Revency Vania Rugebregt kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (21/6) mengaku, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu saat ini belum ada bacaleg ganda. Namun, terkait dengan verifikasi administrasi, masih terdapat persoalan berkaitan dengan dokumen administrasi partai yang harus dipenuhi.

“Sangat banyak persoalan soal dokumen administrasi yang diupload oleh partai politik, makanya dikembalikan untuk diperbaiki,” ungkap Rugebregt.

Dalam melakukan verifikasi kata  Rugebregt, KPU Maluku memiliki indikator dalam menyatakan sebuah dokumen itu lengkap atau tidak lengkap. Bahkan, KPU harus melakukan koordinasi dan konfirmasi.

Baca Juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Residivis Narkoba Ini Ajukan Banding

Dalam pengawasan Bawaslu, terkait dokumen yang menjadi persyaratan di instansi terkait sehubungan dengan kompetensi atau kewenangan dalam mengeluarkan surat keterangan, misalnya bebas narkoba, sehat secara rohani ataupun jasmani serta tidak pernah di pidana.

Beberapa indikator yang di pakai di silon oleh KPU terkait hasil akhir lengkap atau tidak lengkap, pertama, indikator terkait direkomendasikan oleh partai. Hal ini menyangkut dokumen harus dapat di buka dan diakses, dokumen harus merupakan dokumen pindai dari dokumen asli, dokumen harus memuat nama bakal caleg dari partai dan dokumen dibubui tanda tangan dan meterai.

“Kemudian, indikator terkait dokumen hasil pemeriksaan sesuai persyaratan, menyangkut dokumen harus dapat di buka dan di baca, dokumen memuat nama bakal calon, dokumen harus memuat hasil pemeriksaan dengan hasil sehat/fIT/atau nama lain, dokumen harus diterbitkan oleh pusat kesehatan masyarakat atau RS pemerintah dan memuat puskesmas atau RS pemerintah yang melakukan pemeriksaan,” tutur Rugebregt.

Selanjutnya menurut Rugebregt, surat keterangan bebas narkoba harus di terbitkan oleh puskesmas yang memenuhi syarat RS yang memenuhi syarat, BNN yang memenuhi syarat nasional/provinsi atau kab/kota, dokumen bebas narkoba harus memuat hasil pemeriksaan bakal calon dan surat keterangan harus dikeluarkan paling awal 1 April 2023.

Sedangkan untuk surat keterangan kesehatan jiwa juga menggunakan indikator yang sama dengan narkotika yakni surat keterangan dari puskesmas atau RS yang berwenang dan memenuhi syarat.

“Setelah melakukan pengawasan, ternyata dokumen yang di upload banyak yang tidak sesuai peruntukan,” jelasnya.

Menurutnya, pada dokumen kesehatan sehat rohani terdapat beberapa partai yang hanya mencantumkan keterangan dari partai bahwa sedang dalam proses pembuatan, termasuk juga untuk surat keterangan bebas narkoba.

Selain itu, terdapat partai dimana calon anggota legislatif salah melakukan upload dokumen dan semua dokumen kelengkapan di pakai untuk beberapa orang.

“Ada juga partai pada saat di upload tidak mutlak mengupload dokumen yang diminta, makanya saat ini kami Bawaslu masih melakukan pengawasan sambil menunggu hasil koordinasi KPU dengan instansi berwenang,” jelas Rugebregt.(S-20)