Migrasi TV Analog ke Digital, Dinas Kominfo dan DP3AMD Gelar Sosialiasi
SESUAI amanat UU Cipta Kerja, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI akan menghentikan penyiaran Televisi (TV) analog untuk migrasi ke siaran TV digital atau disebut Analog Switch-Off (ASO). ASO akan dilaksanakan paling lambat pada 2 November 2022 mendatang.
Dengan migrasi tersebut masyarakat yang ingin menikmati siaran Digital membutuhkan alat tambahan pada TV yang disebut Set Top Box (STB).
Kementerian Kominfo telah menyediakan bantuan STB sebanyak 12.750 unit bagi Rumah Tangga Miskin (RTM) Kota Ambon, namun jumlah tersebut perlu divalidasi kembali terkait dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Dalam rangka validasi calon penerima bantuan, Dinas Kominfo dan Persandian bekerjasama dengan DP3AMD Kota Ambon melaksanakan Sosialisasi Distribusi Bantuan STB. Sosialisasi itu dilakukan kepada Kades/Raja/dan Lurah, Selasa (2/8/2022) di Balai Kota.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy mengatakan, Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung migrasi TV Analog ke Digital.
Baca Juga: Ambon Jadi Kota Ketiga Disinggahi Peserta Sail 2 Indonesia“Sosialisasi migrasi TV Analog ke Digital dilaksanakan agar masyarakat mengetahui program pemerintah ini, sehingga tidak terjadi gejolak atau kepanikan saat siaran anlog dimatikan.” ujarnya.
Dikatakan, dengan adanya migrasi dari TV Analog ke TV Digital, maka masyarakat di berbagai pelosok dapat menikmati siaran TV yang lebih jernih dan beraneka ragam.
“Dengan begitu, akan terjadi pemerataan siaran televisi berkualitas di seluruh daerah di dalam negeri, jadi masyarakat di pelosok dapat mengakses siaran televisi yang diakses oleh masyarakat yang berada di kota,” kata Sekdis.
Lekransy mengakui tidak semua RTM akan menerima bantuan STB, namun hanya mereka yang sesuai dengan kriteria, yakni; Memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran melalui antena UHF, bukan parabola/ langganan TV kabel, Lokasi rumah berada dalam jangkauan siaran digital, Bersedia memanfaatkan bantuan STB, serta satu rumah hanya dapat menerima satu STB saja.
“Olehnya itu, data penerima bantuan STB perlu divalidasi oleh semua Kades/Raja/Lurah agar tepat sasaran, dan nantinya data penerima bantuan akan ditetapkan melalui surat keputusan Penjabat Walikota,” tandasnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan