SESUAI amanat UU Cipta Kerja, Kementerian Komunikasi dan Infor­matika (Kominfo) RI akan meng­hentikan penyiaran Televisi (TV) analog untuk migrasi ke siaran TV digital atau disebut Analog Switch-Off (ASO). ASO akan dilaksanakan paling lambat pada 2 November 2022 mendatang.

Dengan migrasi tersebut masya­ra­kat yang ingin menikmati siaran Digital membutuhkan alat tambahan pada TV yang disebut Set Top Box (STB).

Kementerian Kominfo telah me­nyediakan bantuan STB sebanyak 12.750 unit bagi Rumah Tangga Miskin (RTM) Kota Ambon, namun jumlah tersebut perlu divalidasi kembali terkait dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Dalam rangka validasi calon pe­nerima bantuan, Dinas Kominfo dan Persandian bekerjasama dengan DP3AMD Kota Ambon melaksa­nakan Sosialisasi Distribusi Bantuan STB. Sosialisasi itu dilakukan kepada Kades/Raja/dan Lurah, Selasa (2/8/2022) di Balai Kota.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ro­nald Lekransy mengatakan, Peme­rintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung migrasi TV Analog ke Digital.

Baca Juga: Ambon Jadi Kota Ketiga Disinggahi Peserta Sail 2 Indonesia

“Sosialisasi migrasi TV Analog ke Digital dilaksanakan agar masya­rakat mengetahui program pemerin­tah ini, sehingga tidak terjadi gejolak atau kepanikan saat siaran anlog dimatikan.” ujarnya.

Dikatakan, dengan adanya migrasi dari TV Analog ke TV Digital, maka masyarakat di berbagai pelosok da­pat menikmati siaran TV yang lebih jernih  dan  beraneka ragam.

“Dengan begitu, akan terjadi peme­rataan siaran televisi berkua­litas di seluruh daerah di dalam negeri, jadi masyarakat di pelosok dapat mengakses siaran televisi yang diakses oleh masyarakat yang berada di kota,” kata Sekdis.

Lekransy mengakui tidak semua RTM akan menerima bantuan STB, namun hanya mereka yang sesuai dengan kriteria, yakni; Memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran melalui antena UHF, bukan parabola/ langganan TV kabel, Lo­kasi rumah berada dalam jang­kauan siaran digital, Bersedia me­man­faatkan bantuan STB, serta satu rumah hanya dapat menerima satu STB saja.

“Olehnya itu, data penerima bantuan STB perlu divalidasi oleh semua Kades/Raja/Lurah agar tepat sasaran, dan nantinya data penerima bantuan akan ditetapkan melalui surat keputusan Penjabat Walikota,” tandasnya. (S-25)