MI Dinilai tak Mampu Selesaikan Tapal Batas
AMBON, Siwalimanews – Dewan memprotes keras Gubernur Maluku, Murad Ismail yang dinilai tidak mampu menyelesaikan masalah tapal batas.
Pasalnya, sejak dilantik tahun 2019 Gubernur Murad Ismail belum melakukan proses fasilitasi penyelesaian tapal batas antara kabupaten sesuai dengan amanat Undang-undang.
Protes ini disampaikan anggota DPRD Provinsi Maluku daerah pemilihan Kabupaten Seram Bagian Barat, Samson Atapary kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (7/7)
Atapary meminta atensi dan perhatian serius dari pemprov khususnya gubernur terhadap masalah tapal batas antara Kabupaten SBB dan Malteng.
“Saya minta atensi dari pemerintah daerah terutama saudara gubernur tentang persoalan kapal batas antara Maluku Tengah dengan Kabupaten SBB yang sampai sekarang ini tidak ada kepastian penyelesaian tapal batas,” ungkap Atapary.
Baca Juga: Noija-Tuhumury Raih Duta Bahasa Maluku Tahun 2023Kata dia, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, mestinya gubernur menfasilitasi persoalan-persoalan konflik tapal batas antara kabupaten yang sampai hari ini tidak ada kejelasan.
Atapary mencontohkan tapal batas SBB dan Maluku Tengah di semenanjung Tanjung Sial yang belum ada kepastian, akibatnya masyarakat setempat menjadi korban karena belum ada penyelesaian yang parmanen.
Tak hanya itu, tapal batas Maluku Tengah dan SBB di Elpaputi yang seharusnya juga belum diselesaikan, akibat aset di Kecamatan Elpaputi yang merupakan milik Pemkab Malteng belum serahkan.
Terutama berkaitan dengan aset pendidikan akhirnya, penyelenggara pendidikan dasar di wilayah Kecamatan Elpaputi itu tidak ada kepastian dalam penempatan guru maupun siswa.
Menurutnya, secara regulasi sudah jelas bahwa tapal batas di bagian Elpaputih berada pada kali mati sedangkan semenanjung Tanjung Sial masuk wilayah administrasi Kabupaten SBB.
Walaupun terdapat persoalan di wilayah Tanjung Sial yang secara adat merupakan petuanan dari beberapa negeri yang ada di Leihitu.
“Kita tidak mempermasalahkan itu wilayah adat tetapi regulasi sudah memutuskan semenanjung Tanjung Sial itu masuk wilayah SBB, mestinya ini tanggung jawab gubernur untuk segera menyelesaikan supaya ada kepastian masyarakat di sana untuk berusaha,” bebernya.
Atapary berharap sebelum mengakhiri jabatan pada 31 Desember 2023, Gubernur Murad Ismail harus menfasilitasi penyelesaian konflik tapal batas antara Malteng dan SBB.(S-20)
Tinggalkan Balasan