Menunggu Realisasi Janji Jaksa
Satu lagi buronan kasus korupsi ditangkap kejaksaan. Kali ini terpidana kasus tindak pidana korupsi anggaran kegiatan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Louisa Corputty. Ia ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati Maluku di Apartemen Menara Kebon Jeruk lantai 11 A.S Jakarta Barat, pada Rabu 9 Desember lalu, setelah kurang lebih 10 tahun buron.
Kemudian Corputty dibawa dari Jakarta dan langsung dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon, pada Jumat 13 Desember. Ia harus menjalani putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya 5 tahun penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 679.834.000 dalam kasus korupsi tahun 2009-2010 yang merugikan negara Rp 779.834.000 itu.
Ada sejumlah terpidana korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Maluku. Mereka adalah Jhon Latuconsina, Muhammad Tuasamu, Syarif Tuharea, Petro Tentua, Yusuf Rumatoras, Louisa Corputty, dan Jhon Tangkuman.
Direktur Utama CV Harves Heintje Abraham Toisuta juga sudah ditangkap. Heintje divonis 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta subsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014, yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.
Heintje telah dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon pada Kamis 17 September, setelah ditangkap Tim Intelijen Kejagung di kawasan Keramat Sentiong Jakarta Pusat pada Selasa 15 September.
Baca Juga: Hormati Pilihan RakyatPimpinan Kejati Maluku memastikan akan menangkap semua buronan terpidana kasus korupsi. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi menegaskan, terpidana kasus kredit macet Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp 4 miliar, Yusuf Rumatoras menjadi target.
Rumatoras dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, dan hingga kini menghirup udara bebas. Sedangkan tiga terpidana lainnya mendekam di penjara. Kepala Kejati Maluku Rorogo Zega menegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Ia menyarankan agar para terpidana yang sudah masuk dalam DPO menyerahkan diri.
Publik menunggu janji Kejati Maluku untuk meringkus para buronan kasus korupsi. Tak adil jika ada terpidana yang bebas berkeliaran, sementara yang lain mendekam di penjara.
Tak hanya Yusuf Rumatoras, namun Petro Tentua juga bebas berkeliaran. Petro adalah mantan Kepala Divisi Renstra dan Corsec Bank Maluku. Petro turut terlibat korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya. Petro dihukum 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Direktur Utama CV Harves Heintje Abraham Toisuta dan mantan Direktur Bank Maluku Maluku Utara, Idris Rolobessy sudah berada di penjara. Malah Idris lebih dulu dieksekusi pada Rabu 9 Agustus tahun 2017 lalu. Idris dihukum 10 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus ini.
Hukum harus diterapkan secara adil. Semua buronon kasus korupsi harus ditangkap. Tak hanya Yusuf Rumatoras dan Petro Tentua. Tidak boleh tebang pilih. Janji pimpinan Kejati Maluku harus ditindaklanjuti. Jangan sebatas omongan. Publik menunggu realiasi dari janji Korps Adhyaksa. (*)
Tinggalkan Balasan