Kejaksaan Tinggi Maluku menemukan kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus bagi TNI/Polri di Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat sebesar Rp3 miliar.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, Inspektorat Maluku telah menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian negara kasus tersebut sebesar Rp3 miliar.

Setelah dikantongi audit penghitungan kerugian negara, maka tim penyidik Kejati Maluku akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus milik Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku.

Proyek pembangunan rumah khusus bagi anggota TNI dan Polri di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah yang dikerjakan sejak tahun 2016 hingga kini tak tuntas dikerjakan alias mangkrak. Padahal telah menguras Rp6,3 miliar dan telah cair 100 persen.

Pembangunan proyek rumah khusus bagi aparat TNI/Polri sebanyak 2 unit di Kabupaten Malteng dan Kabupaten SBB 22 unit yang bersumber dari APBN sebesar Rp6.180.268.000.

Baca Juga: Ayo Ciptakan Pilkada Berkualitas

Meski menelan biaya yang sangat fantastis, ternyata pembangunan rumah khusus TNI dan Polri yang dikerjakan tahun 2016 itu hingga ini tak mampu diselesaikan alias terbengkalai.

Kejati dalam penyelidikan kasus ini menemukan adanya bukti-bukti sehingga telah dilimpahkan penanganannya dari intelijen ke pidana khusus.

Proyek pembangunan rumah khusus di Kabupaten SBB dan Malteng berada di Desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanah Goyang, Desa Lisabata, Elpaputih Samasuru dan Desa Loki.

Sementara di Kabupaten Maluku Tengah berada di Desa Mamala dan Morela.

Proyek pembangunan rumah khusus ini pada beberapa desa di Kabupaten SBB maupun Malteng diduga hanya dibangun pondasi saja dan ada juga yang tidak sama sekali, padahal anggarannya telah cair 100 persen.

Publik tentu saja menunggu langkah berani dari tim penyidik Kejati Maluku untuk menetapkan tersangka kasus tersebut. Apalagi sudah kantongi hasil  audit penghitungan kerugian negara, sehingga tidak ada alasan bagi tim penyidik Kejati Maluku memperlambat penuntasan kasus ini.

Apalagi janji Kejati akan segera menetapkan tersangka, namun sampai dengan saat ini penetapan tersangka belum juga dilakukan. Alhasil sejumlah kalangan baik dari akademisi, praktisi hukum meminta tim penyidik Kejati Maluku untuk segera menetapkan tersangka jangan perlambat penanganan kasus tersebut, sehingga ada kepastian hukum.

Penetapan tersangka juga penting, sehingga publik bisa mengetahui langkah penanganan kasus yang dilakukan kejaksaan. Tetapi jika kejaksaan belum juga menetapkan tersangka, dan terkesan lamban maka sudah pasti akan menimbulkan preseden buruk dari publik terhadap lembaga kejaksaan sendiri dalam penanganan kasus korupsi.

Tim penyidik Kejati Maluku harus berani menetapkan tersangka dan mengiring oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, jangan lindungi. Siapapun yang diduga terlibat harus dijerat. (*)