Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku memastikan segara mengaudit kerugian negara kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku Malut tahun 2014.

Setahun lebih audit kasus ini mangkrak di BPKP. Lembaga auditor ini beralasan belum melakukan audit karena kondisi pandemi Covid-19.

Walau demikian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus membangun koordinasi dengan BPKP, agar proses audit kasus yang diduga merugikan Bank Maluku Malut Rp.238,5 miliar itu, cepat selesai.

Kejati telah menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka.

Semua dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan audit sudah diserahkan tim penyidik Kejati Maluku ke BPKP.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Netralitas ASN

Kasus ini terkantung-kantung karena menunggu hasil audit penghitungan kerugian Negara. Status para tersangka masih terus disandang tanpa ada kepastian hukum yang jelas.

Berbagai desakan dari sejumlah kalangan baik akademisi, praktisi, lembaga legislatif hingga pagiat anti korupsi meminta, BPKP percepat proses audit. Disisi yang lain, publik menangih janji komitmen kejaksaan untuk menegakan hukum, terutama  mempercepat penuntasan kasus tersebut.

Desakan ini wajar, karena BPKP dinilai lamban mengaudit korupsi Repo Saham. Bayangkan saja, sejak April 2019 lalu, tim penyidik Kejati Maluku menyerahkan dokumen korupsi Repo Saham dan meminta lembaga itu melakukan audit penghitungan kerugian negara. Mirisnya tak kunjung dilakukan.

Sikap lambannya BPKP mengaudit kasus tersebut memicu berbagai opini publik, BPKP lah yang menghambat proses penuntasan kasus tersebut.

BPKP Perwakilan Maluku harus juga membantu tim penyidik Kejati Maluku dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi Repo Saham de¬ngan mempercepat audit. Jika penghitungannya lambat, maka diduga ada pihak-pihak yang dilindungi yang terlibat, namun belum jerat dalam kasus ini.

BPKP secepatnya mengaudit kasus tersebut agar me¬ngetahui berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan dalam ka¬sus dugaan korupsi repo saham Bank Maluku Malut tahun 2014.

Penuntasan kasus korupsi Repo Saham ini tergantung audit BPKP. Karena itu BPK sebagai lembaga auditor harus juga membantu kejaksaan dengan mempercepat proses audit.

Kita tentu memberikan apresiasi bagi BPKP Perwakilan Maluku yang telah memastikan akan mengaudit kasus korupsi Repo Saham, kita berharap, BPKP secepatnya bisa menuntaskan penghitungan kerugian Negara tersebut dan menyerahkan kepada tim penyidik Kejati Maluku.

BPKP harus proaktif. Tidak ada alasan untuk menunda  audit. Apa¬lagi hasil audit itu jaksa sangat butuhkan. BPKP tidak boleh alasan bahwa karena ada Covid 19. Kan kerja dari rumah. Itu berarti harus bentuk tim secepatnya,

Kepastian soal ter¬jadinya tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi repo saham Bank Ma¬luku Malut, didapat setelah me¬nge¬tahui negara mengalami kerugian Negara. Publi berhara, BPKP serius. Jangan hanya janji padahal lambat proses audit. (*)