Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di Provinsi Maluku menjadi momentum penting untuk menjaga demokrasi yang sehat dan transparan. Salah satu elemen krusial dalam proses ini adalah netralitas aparatur sipil negara (ASN) sebagai abdi negara.

Netralitas ASN penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa konflik kepentingan selama masa kampanye atau selama proses pilkada berlangsung.

ASN memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat. Jika ASN terlibat dalam politik praktis, hal ini dapat merusak kepercayaan publik dan memicu konflik kepentingan yang dapat merusak integritas birokrasi. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, ASN yang terbukti tidak netral dapat dikenakan sanksi administratif dan disiplin.

Sehingga diperlukan komitmen yang kuat melalui pembinaan dan pengawasan, serta sosialisasi terkait potensi pelanggaran yang boleh dan tidak boleh dilakukan, mengacu pada regulasi yang ada.

Selain itu, netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Ayo Gunakan Hak Demokrasi

ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat.

Sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa.

ASN harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada. Netralitas tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon tertentu.

Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh dan imparsial. Jika ASN tidak netral maka pelayanan publik akan terhambat akibat kinerja ASN yang tidak profesional. Dimana ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.

Didalam UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 9 ayat 2 menekankan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Netralitas yang dimaksud yaitu tidak memihan kepada kepentingan lain di liar kepentingan bangsa dan negara termasuk kepentingan politik.

ASN memiliki hak pilih dan tidak boleh golput, namun hanya bisa diberikan dibilik suara. Tidak lewat media atau kanal lain, termasuk harus juga berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.

Tentu pasti kita bertanya, apakah hubungan antara ASN dengan pilkada. Hal ini tentu terkait konsistensi menjaga netralitas,  Bawaslu menekankan kepada ASN untuk menjaga netralitas selama pilkada 2024. Mengharapkan ASN untuk tetap netral tanpa menunjukkan keberpihakannya dalam politik praktis. Meskipun dalam kondisi situasi politik yang memanas, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada pasangan calon kepala daerah.

Alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. (*)