Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon terus berupaya mengungkapkan berbagai bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Center Kota Ambon.

Buktinya selama sepekan kemarin, tim penyidik Kejari Ambon memeriksa 11 saksi yang bukan berasal dari Aparatur Sipil Negeri (ASN).

Sementara dalam sebulan lalu sudah 21 saksi yang diperiksa dan semuanya berasal dari ASN Pemerintah Kota Ambon, khususnya pada bidang Komunikasi, Informatika

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejari Ambon menemukan banyak bukti yang dibuat tidak sesuai dengan harga sebenarnya di kuitansi dan nota belanja yang di mark up.

Atas berbagai temuan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan negara dirugikan ratusan juta rupiah, Kejari Ambon menaikan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Ciptakan Pemilu Aman dan Damai

Padahal belum sebulan Kejari Ambon dibawah pimpinan Adhryansah melakukan penyelidikan kasus tersebut, sehingga pada Kamis, 12 Oktober 2023 lalu kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.

Pada Tahun Anggaran 2021 Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon menerima anggaran rutin yang bersumber dari APBD berdasarkan DIPA Perubahan Nomor: 2.10/02/01/00/00/5/1 tanggal 25 November 2021 yaitu sebesar Rp. 14.029.115.954.

Dari total anggaran Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon sebesar Rp14.029.115.954, tersebut sesuai realisasi belanja pada dinas adalah sebesar Rp12.538.474.093.

Setelah tim penyidik melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, maka ditemukan sejumlah fakta yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.  Bukti-bukti pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai dengan harga sebenarnya baik pada kuitansi, nota belanja dimana telah terjadi mark up harga.

Selain itu terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dibuat pertanggungjawaban. Dari temuan tersebut, mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp420.333.739, namun nilai temuan tersebut dapat bertambah karena masih ada kegiatan lain yang belum didalami.

Selain itu, pengadaan dan pemasangan perangkat dan peralatan Command Center Tahun Anggaran 2021 ditemukan pekerjaan telah dicairkan 100% akan tetapi volume pekerjaan belum 100%, dimana volume pekerjaan yang kurang adalah senilai kurang lebih Rp130.000.000.

Publik tentu saja memberikan apresiasi bagi tim penyidik Kejari Ambon yang bekerja maksimal dan marathon memeriksa saksi-saksi, baik saksi dari internal Dinas Kominfo dan Persandian Pemkot Ambon maupun yang bukan ASN, tetapi diduga menjadi rekanan proyek tersebut.

Dengan ditemukannya berbagai bukti dalam proses penyidikan kasus ini, itu berarti tinggal selangkah lagi Kejari Ambon bisa menuntaskan kasus ini dengan membuktikan siapakah oknum-oknum di Dinas Kominfo dan Persandian Pemkot Ambon yang diduga memiliki peranan penting, sehingga menimbulkan terjadinya kerugian ratusan juta rupiah dalam pengadaan Command Center tersebut.

Upaya dan komitmen Kejari Ambon untuk menuntaskan kasus ini patut diberikan apresiasi. Sembari berharap, langkah kejari itu tidak boleh kendor, siapapun yang diduga terlibat harus dijerat dan jangan melindungi.

Kendati Kejari sudah menghitung sendiri kerugian negara bernilai ratusan juta rupiah yang ditimbulkan dari pengadaan Command Center tersebut, tetapi kejaksaan seharusnya juga meminta tim auditor baik itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku untuk menghitung kerugian negara, karena kejaksaan bukanlah auditor. Walaupun penghitungan kerugian Negara bisa dilakukan sendiri oleh kejaksaan.

Di Sisi yang lain, publik juga berharap kasus ini bisa secepatnya dituntaskan dan ditetap tersangka sehingga bisa berproses ke Pengadilan Tipikor Ambon.(*)