PADA acara Adu Gagasan yang mempertemukan tiga bakal calon presiden di Universitas Gadjah Mada, beberapa waktu lalu, seorang komika dengan cerdas menyebutkan sumber polutan udara wilayah Jabo­detabek, yakni pembangkit listrik tenaga uap dan industri.

Komika tersebut menyebutkan peran angin yang mampu memperbaiki kualitas udara dengan menghalau sebaran polutan pada wilayah tersebut (menit 4:45 hingga menit 5:40 https://www.youtube. com/watch?v=HD0Ss_tUqo4&t=778s). Dengan ungkapannya yang jenaka, sang komika membuat ilustrasi tentang analogi kehadiran polusi atau anomali yang mengganggu suasana rapat. Ilustrasi itu mempertanyakan ide solusi polusi udara yang dikemukakan suatu kementerian, yakni anjuran untuk beralih ke mobil listrik.

Sebagai catatan, selain kendaraan listrik, ada bera­gam konsep instrumen finansial untuk penanganan polutan udara dalam bentuk mitigasi sumber polutan, antara lain carbon cap-and-trade dan carbon-tax (pa­jak karbon) [C Frank (2014) https://www.brookings. edu/articles/pricing-carbon-a-carbon-tax-or-cap-and-trade)].

Pajak karbon vs elektabilitas bacapres

‘Manakah di antara kedua topik di atas yang lebih unggul sebagai trending tropic pencarian berita di Indonesia saat ini?’ Jawabannya dapat dilihat pada Google yang diakses pada Minggu (24/9) pukul 20.28 Wita. Pada kurun waktu 24 Agustus-20 September 2023, jumlah rata-rata pencarian berita per hari tentang berita ‘pajak karbon’ mengungguli berita ‘elektabilitas capres’.

Baca Juga: Geliat Literasi: Kamus Masuk Sekolah

Pada kurun waktu sebulan ini, ada sembilan pen­carian berita tentang pajak karbon jika dibandingkan dengan pencarian tentang ‘elektabilitas calon pre­siden’ (trends.google.com/trends/explore?date=to­day%201-m&geo=ID&gprop=news&q=pajak%20­kar­bon,elektabilitas%20calon%20presiden&hl=en-US).

Data Google trend di atas menunjukkan ternyata masyarakat pun sangat antusias ingin mengetahui pembahasan yang lebih rinci dan implikasi serius aturan tentang pajak karbon, yang termuat di UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpa­jakan. Selain itu, masyarakat mungkin telah mengeta­hui bahwa hingga saat ini, aturan untuk mengop­timalkan (saya lebih cenderung menggunakan istilah ‘menambah’) pendapatan negara berdasarkan UU tersebut masih ditunda pemberlakuannya (www.lipu­tan6.com/bisnis/read/5311670/bocoran-terbaru-penerapan-pajak-karbon-di-indonesia).

Namun, jika aturan itu kelak akhirnya diberlakukan, subjek pajak (konsumer terkait dengan karbon, Pasal 13 ayat 5 UU ter­sebut di atas) akan membayar tarif terendah pasar karbon se­besar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (Pasal 13 ayat 19 UU No 7 Tahun 2021). Kita tak mengetahui bagaimana pem­­buat UU tersebut mene­tapkan besaran harga rupiah pajak karbon tersebut.

Siapakah subjek pajak yang dimaksud pada Pasal 13 ayat 5 UU No 7 Tahun 2021 itu? Subjek pajak yang dimaksud ialah ‘…orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengan­dung karbon dan/atau melaku­kan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon’. Sejumlah aktivitas yang menghasilkan emisi kar­bon, misalnya, berkendaraan menggunakan bahan bakar fosil atau kegiatan industri yang mengolah produknya menggu­nakan bahan bakar fosil atau me­ngeluarkan emisi pabrik ber­bentuk karbon dioksida.

Besaran pajak karbon

Sebagai bahan perbandingan mari kita melihat besar pajak karbon Singapura. Pajak karbon negeri jiran untuk saat ini ialah S$5 per ton karbon dioksida ekuivalen [setara Rp55,563 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (www.globalcompliance news.com/2023/03/28/https-insightplus-bakermckenzie-com-bm-energy-mining-infrastructure_1-singapore-carbon-pricing-amendment-act-2022-comes-into-force-on-7-march-2023_ 03242023)]. Besaran pajak karbon di Singapura itu tak berhenti sampai di situ.

Pada tahun-tahun mendatang, Singapura secara progresif akan menaikkan pajak karbon itu menjadi S$25 pada 2024 atau 2025, dan menjadi S$45 pada 2026 dan setelahnya. Pajak karbon di Singapura saat ini Rp55,563 per kilogram karbon dioksida ekuivalen tersebut, nominalnya lebih tinggi (hampir 2 kali lipat) jika dibandingkan dengan pajak karbon di Indonesia menurut UU No 7 Tahun 2021.

Namun, kita jangan melupakan fakta bahwa penda­patan per kapita Singapura (Rp935,37 juta) jauh lebih tinggi (hampir 16 kali lipat) dari pendapatan per kapita Indonesia sebesar Rp59,29 juta (www.kompas.com/wiken/read/2022/02/12/200000981/daftar-negara-terkaya-di-asia-tenggara-berdasarkan-pendapatan-per-kapita).

Kalau kita merujuk pada faktor pendapatan sebagai basis perhitungan, pajak karbon di Indonesia itu mestinya hanya Rp55,563/16 atau Rp0,93, bukan Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen seperti tertera pada UU No 7 Tahun 2021. Bahkan, pajak itu bisa dinihilkan sama sekali jika pajak karbon itu tak berbasis dukungan argumentasi ilmiah berbasis data observasi, yang menunjukkan ada kaitan antara emisi karbon dan dampaknya pada lingkungan kita di Indonesia.

Potensi pendapatan negara

Untuk menentukan pendapatan negara dari pajak karbon itu, kita terlebih dahulu menghitung karbon dioksida ekuivalen itu sebagai dasar penetapan pajak karbon. Sebuah situs daring milik Environmental Protection Agency (EPA) USA sudah menyediakan kalkulator konversi terkait (www.epa.gov/energy/greenhouse-gas-equivalencies-calculator).

Kita mengambil contoh cara menghitung jumlah karbon ekuivalen dari penggunaan listrik dan pajak karbonnya. Andaikan ada sebuah rumah yang menggunakan energi listrik 5.000 kilowatt-jam dalam setahunnya, dengan menggunakan kalkulator EPA, energi listrik sebesar ini setara 2.200 kg CO2 ekui­valen. Jika aturan pada UU No 7 Tahun 2021 terkait dengan pajak karbon sebesar Rp33 diterapkan, rumah itu akan membayar pajak sebesar Rp30 x 2.200 = Rp66.000 per tahun.

Pajak itu tampak kecil untuk sebuah rumah tangga. Namun, mari kita pakai data konsumsi listrik rumah tangga secara nasional dari publikasi Kementerian ESDM 2022 berjudul Handbook Energy & Economic Statistics of Indonesia pada www.esdm.go.id/assets/media/content/content-handbook-of-energy-and-economic-statistics-of-indonesia-2022.pdf. Tabel estimasi pada subbab 5.2.1 yang tertera pada hlm 46 publikasi tersebut menun­jukkan bahwa pada 2022, kon­sumsi energi listrik sektor rumah tangga sebesar 116.403 gigawatt-jam, atau 116.403 juta kilowatt-jam.

Jumlah energi listrik itu setara dengan 50,4 giga-kg CO2 ekuivalen. Dengan nilai pajak karbon sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen, energi listrik yang dikonsumsi rumah tangga tersebut akan mendatangkan pemasukan negara sebesar Rp1,512 triliun. Perlu untuk dicatat bahwa potensi pendapatan sebesar itu baru berasal dari salah satu sektor saja dari sejumlah sektor yang terdapat pada publikasi Kementerian ESDM tersebut.

Lantas, dari mana asal muasal kebijakan pajak karbon itu? Rupanya itu didasarkan pada publikasi dua artikel ilmiah yang memodelkan fenomena pemanasan global alias peru­bahan iklim seperti disajikan berikut ini.

Penyebab perubahan iklim global

Pada awal milenium ini ada dua kajian penting yang ingin menjawab faktor apa yang menjadi penyebab pemanasan global alias perubahan iklim dan apa implikasinya. Artikel permodelan dari Meehl dkk 2004 berjudul Combinations of Natural and Anthropogenic Forcings in Twentieth-Century Climate pada Journal of Climate Vol 17 No 19 hlm 3721-3727 menunjukkan pemanasan global bukan peristiwa alami (natural), melainkansesuatu yang disebabkan faktor manusia via emisi karbonnya.

Kemudian, dengan memasukkan sejumlah skenario emisi karbon ke permodelannya, dibuatlah proyeksi masa depan dampak efek akumulasi karbon dioksida di atmosfer berupa kenaikan suhu muka bumi dan naiknya muka laut global. Hasil proyeksi itu dimuat dalam publikasi Meehl dkk pada 2005 berjudul How Much More Global Warming and Sea Level Rise? pada majalah Science Vol. 307 hlm 1769-1772.

Studi simulasi itu menunjukkan bahwa jika konsentrasi karbon dioksida di atmosfer pada 2100 naik menjadi 2 kali lipat konsentrasi karbon dioksida 2005 (ini dikenal sebagai skenario A2), suhu permukaan global akan meningkat pada kisaran antara 2,2 derajat celsius hingga 3,5 derajat celsius dan tinggi muka laut juga akan naik pada kisaran 20-30 cm. Itulah yang mendasari strategi mitigasi perubahan iklim untuk mengurangi emisi karbon dioksida global.

Merambah ranah politik

Temuan ilmiah itu ternyata berimbas ke arena politik mancanegara. Peran manusia sebagai agen pemanasan global alias perubahan iklim dijadikan sebagai isu utama kampanye politik. Isu itulah berhasil mengantarkan Kevin Rudd menjadi perdana menteri Australia pada 2007. Namun, ketika popularitasnya menurun drastis akibat penolakan Senat terkait dengan proposalnya tentang skema pengurangan karbon (carbon pollution reduction scheme) posisinya digantikan Julia Gilard.

Hal itu amat berbeda dengan kejadian di Indonesia. Sejumlah peraturan terkait dengan mitigasi perubahan iklim melalui pengurangan emisi karbon diloloskan dengan mudah dan cepat. Kita ambil tiga contoh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 mengenai kendaraan listrik berbasis baterai pada moda transportasi, Perpres No 98 Tahun 2021 yang ditetapkan 29 Oktober 2021 tentang nilai ekonomi karbon dan pengendaliannya melalui instrumen pajak karbon (Pasal 47 ayat 1a-c), dan UU No 7 Tahun 2021 yang mengatur pajak karbon secara terperinci (Pasal 13).

Ada sejumlah hal yang menarik dan patut dicatat tentang kedua aturan yang dibuat pada 2021 itu. Pertama, kedua aturan itu ditandatangani pada tanggal yang sama, 29 Oktober 2021. Kedua, UU No 7 Tahun 2021 itu tak dijadikan konsiderans (pada hal ‘mengingat’) pada Perpres No 98 Tahun 2021 itu. Timbul pertanyaan, apakah memang ada keterkaitan antara emisi karbon dioksida di Indonesia dan sejumlah dampak keikliman yang ditimbulkannya?

Emisi karbon dan kehidrometeorologian

Keterkaitan antara emisi karbon dan aspek kehidrometeorologian dapat dilihat pada data keikliman dan kelautan Indonesia. Data itu tersedia pada ranah publik melalui akses daring gratis pada kurun waktu 1901 hingga 2021 berupa emisi karbon (https://ourworldindata.org/greenhouse-gas-emissions), suhu permukaan udara dan curah hujan diperoleh dari situs Bank Dunia pada https://climateknowledgeportal.worldbank.org/country/indonesia. Data cuaca pada situs web Bank Dunia ini berasal dari situs CRU (Climate Research Unit) Universitas East Anglia (United Kingdom); lalu data kelautan yang berupa data rata-rata bulanan anomali muka laut Indonesia melalui pemantauan satelit tersedia pada kurun waktu 1992 hingga 2022 (www.star.nesdis.noaa.gov/socd/lsa/SeaLevelRise/LSA_SLR_timeseries_regional.php).

Data anomali muka laut bulanan itu kemudian diolah menjadi data tahunan oleh Andika pada Laboratorium Hidrometeorologi Departemen Geofisika FMIPA Unhas dan data tutupan salju (snow cover) di Pegunungan Jaya Wijaya, Papua, pada periode 2013-2023 yang terpantau dari Landsat 8 diunduh dari website USGS (United States Geological Survey) dan dianalisis Syamsinar pada Laboratorium Hidrometeorologi Departemen Geofisika FMIPA Unhas.

Hasil analisis menunjukkan dua hal. Pertama, ada tren positif pada emisi karbon dioksida, suhu udara, curah hujan, dan muka laut serta tren negatif pada tutupan salju di puncak Papua. Tren negatif itu telah ditunjukkan sebelumnya dalam artikel (www.pnas.org/doi/10.1073/pnas.1822037116) yang serupa dengan tren negatif pada beberapa pegunungan di tempat lain (www.nature.com/articles/s41598-022-17575-4; https://www.nature.com/articles/s41598-022-16743-w).

Kedua, hasil analisis korelasi menunjukkan keterkaitan antara fluktuasi untuk mengaitkan antara fluktuasi emisi dan faktor-faktor hidrometeorologis ternyata tak kuat. Itu berdasarkan pada nilai korelasi Pearson pada formulasi Halide dan Ridd (2008) (https://rmets.onlinelibrary.wiley.com/doi/abs/10.1002/joc.1519). Nilai korelasi antara emisi karbon dioksida dan besaran keikliman dan kelautan yang dihasilkan ialah 0,35±0,08 (karbon versus suhu permukaan), -0,11±0,09 (karbon vs curah hujan), -0,33±0,17 (karbon vs rata-rata muka laut), dan 0,02±0.35 (karbon vs tutupan salju). Hasil analisis korelasi itu menunjukkan fluktuasi emisi karbon di Indonesia belum terkait secara meyakinkan dengan suhu udara, hujan, tinggi muka laut, dan tutupan salju di Indonesia.

Pekerjaan rumah pemerintah

Uraian tentang hasil analisis data hidrometeorologi dan kelautan dari Indonesia yang ditunjukkan di atas menunjukkan adanya kontroversi pada peran emisi karbon dioksida dan dampaknya pada kondisi hidrometeorogi dan kelautan Indonesia. Analisis korelasi menyatakan pengaruh emisi karbon terhadap suhu permukaan, hujan, muka laut, dan tutupan salju di Indonesia belum meyakinkan.

Namun, di sisi lain, ada tren penyusutan gletser di Papua yang dapat menjadi indikasi adanya perubahan iklim seperti ditunjukkan pada sejumlah studi terdahulu. Kontroversi itu mestinya dapat diselesaikan melalui penggunaan teknologi satelit untuk memantau dua hal sekaligus; eksistensi karbon dioksida dari sumber-sumber di permukaan bumi (www.frontiersin.org/articles/10.3389/frsen.2022.1028240/full) dan pengamatan adanya perubahan suhu permukaan bumi (www.nsstc.uah.edu/climate).

Jika kedua hasil pemantauan itu mampu membuktikan dengan pasti ada kaitan antara emisi karbon dan perubahan suhu, kita sebagai warga dunia harus ikut menjaga ketertiban dunia (alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945). Partisipasi itu terwujud dalam program mitigasi perubahan iklim melalui UU No 7 Tahun 2021 dengan besaran pajak yang harus disesuaikan dengan pendapatan rakyat Indonesia. Namun, jika kaitan itu tak terbukti signifikan, rakyat tak layak menanggung beban pajak karbon ini. Oleh: Halmar Halide Guru Besar Hidrometeorologi Departemen Geofisika FMIPA Universitas Hasanuddin. (*)