Mengkritik Kinerja Gustu Covid
Sejak 6 bulan terhitung dari Maret hingga Agustus 2020 sebanyak 58 tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19 di RSUD dr M Haulussy belum dibayarkan insentif.
Rumah Sakit plat merah RSUD dr M Haulussy hingga kini belum melaporkan insentif nakes yang belum dibayarkan. Pihak RSUD dr M. Haulussy hanya mengusulkan pencairan di bulan Maret, sedangkan bulan yang lain tidak.
Besaran instensif yang diperoleh bervariasi Rp 3.750.000 hing¬ga Rp 7.500.00 de¬ngan jumlah hari kerja maksimal 15 hari dalam sebulan.
Tenaga kesehatan berhak menerima intensif. Tetapi tergantung dari pengusulan pimpinan RSUD dr. M Haulussy. Akibat administrasi yang tak beres, membuat tim verifikasi belum menyetujui untuk pencairan insentif tenaga kesehatan RSUD dr. M Haulussy.
Jika masalah pembayaran insentif hanya masalah administrasi, mengapa proses tersebut tidak bisa diupayakan secepatnya, mengapa sampai 6 bulan tenaga kesehatan belum dibayarkan?. Apakah Dinas Kesehatan Maluku dan pihak RSUD dr M Haulussy yang merupakan bagian dari Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku tidak berupaya menyelesaikan, ataukah sengaja membiarkan proses ini berlarut-larut, lalu saling menyalahkan diinternal gustu?.
Baca Juga: Menunggu Jaksa Sita Aset HeintjeJika hal ini terjadi tentu saja sangat disayangkan. Sejumlah kalangan baik dari akademisi, DPRD maupun pemerhati turut mengktitik kinerja gustu yang terkesan tidak transparan mengurusi insentif tenaga kesehatan saja tak beres. Malah, salah saling menyalahkan.
Ini tentu saja menunjukan bukti penanganan Covid-19 di Maluku kalau balau. Gustu dinilai bekerja tidak profesional. tenaga keseha¬tan menjadi terdepan dalam pena-nganan Covid 19, sehingga negara memberikan apresiasi dalam bentuk insentif kepada mereka.
Namun jika sampai saat ini insentif mereka belum dibayar, menunjukan kerja gugus tugas tak beres. Dalam penanganan Covid-19 tidak boleh dilihat dari segi penanganan pasien terpapar Covid-19 saja, melainkan harus dilihat se¬cara komprehensif, termasuk dengan memberikan insentif kepada tenaga kesehatan yang sudah memperta¬ruhkan keselamatan dalam penangan pasien.
Pemerintah daerah harus mem¬perhatikan persoalan ini dengan melakukan tindakan yang segera, jika memang problemnya akibat ke¬lalaian pejabat-pejabat tertentu maka diambilkan tindakan administratif sehingga hal ini bisa terse¬lesaikan secara cepat,
Insentif tenaga kesehatan me¬rupakan pendorong bagi peningka¬tan kinerja dalam pelayanan kepada pasien covid-19. Ketidakberesan dalam penanganan ini memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap gustu.
Karena layanan kesehatan yang transparan turut menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang kesehatan dalam hal ini Covid-19.
Apalagi saat ini di mas¬yarakat beredar isu bahwa Covid-19 dijadikan sebagai ladang bisnis. Akhirnya masyarakat kemudian bertanya-tanya, covid antara ada dan tiada
Jika tidak maka hal ini akan menjadi persoalan baru, dimana akibat dari ketidakterbukaan dari gugus tugas mengakibatkan masya¬rakat tidak mematuhi protokol kese¬hatan sebagaimana yang sering digaungkan selama ini.
Kepala Dinas Kesehatan Maluku, Meikyal Pontoh dan Plt Direktur Dr M Haulussy, Ritha Tahitu bersama dengan gustu lainnya harus duduk bersama membahas dan mencari jalan keluar yang terbaik, agar insentif tenaga medis yang belum dibayarkan selama 6 bulan ini bisa terealisasi secepatnya. Jangan masing-masing menyalahkan sana sini tidak bisa, seharusnya sikap saling menyalahkan harus segera dihentikan karena tidak akan menyelesaikan masalah yang ada.
Dinas Kesehatan jangan hanya sekedar melempar bola saja tetapi bagiamana proaktif untuk melihat persoalannya sebaliknya pihak rumah sakit umum untuk memenuhi segala persyaratan agar insentif segera dibayarkan, sebab persoalan belum dibayarkan insentif tenaga kesehatan merupakan kemanusiaan yang harus segera diselesaikan.
Kita berharap, Gustu Maluku bisa menyikapi masalah ini secepatnya, dan penilaian sejumlah kalangan terhadap gustu itu bagian dari kritikan untuk terus mendorong kinerja gustu Maluku maupun kabupaten/kota untuk bekerja transparan dan professional. Semoga ada langhkah cepat dan hak tenaga kesehatan bisa terealisasi secepatnya. (*)
Tinggalkan Balasan