JANJI Direktur Reskrimsus Kombes Firman Nainggolan untuk menggelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan MBD, yang diduga melibatkan Odie Orno belum juga dijalankan.

Kasus senilai Rp 1.524.600.000 yang diduga melibatkan Kadis Perhubungan saat itu Deniamus Orno alias Odie Orno, telah diusut sejak tahun 2017, namun hingga kini kepastian hukumnya masih tak jelas.

Penyidik sudah menyiapkan berkas dan dokumen kasus Odie Orno, namun belum ada perintah dari direskrimsus untuk melakukan gelar perkara.

Entah kapan baru kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan MBD diduga melibatkan mantan Kadishub MBD, Odie Orno bisa digelar.  Polisi sendiri belum mampu memberikan kepastian hukum penanganan kasus tersebut.

Hal ini tentu saja memberikan penilaian publik ada oknum-oknum tertentu yang diduga terlibat dan sengaja dilindungi polisi.

Baca Juga: Jangan Diamkan Kasus SPAM Kariu

Jika ini benar demikian, maka tentu saja sangat disayangkan terjadi, karena seharusnya Ditreskrimsus  transparan dan memberikan penjelasan kepada publik alasan mengapa kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan MBD belum juga digelar.

Digelarnya perkara ini penting, untuk menemukan apakah ada kerugian negara dan perbuatan melawan hukum yang ditimbulkan dari kasus tersebut ataukah tidak.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman Nainggolan sebelumnya memastikan kasus  dugaan korupsi pengadaan empat unit  speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD akan dituntaskan.

Ditreskrimsus Polda Maluku bahkan telah mengantongi hasil audit perhitungan kerugian negara. Tinggal menunggu digelar perkara penetapan tersangka. Namun sayangnya janji untuk gelar perkara belum juga dilakukan.

Jika pihak kepolisian menyatakan akan melakukan gelar perkara maka secepatnya dilakukan agar kasusnya jelas, sehingga ada kepastian hukum.

Kasus ini harus secepatnya dituntaskan Ditreskrimsus, sehingga pejabat yang diduga terlibat punya kepastian hukum yang jelas. Selain itu, masyarakat di MBD juga dapat mengetahui dengan pasti akhir dari kasus ini seperti apa.

Kepastian hukum itu penting, sehingga menutup kemungkinan berbagai penilaian miring masyarkat kepada lembaga aparat penegak hukum ini. Apalagi banyak kasus korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku yang sampai saat ini belum tuntas, misalnya kasus dugaan korupsi SPPD Fitkif Buru, yang sampai saat prosesnya masih menunggu hasil audit BPK. Selanjutnya kasus dugaan korupsi Panca Karya yang sementara diaudit di BPK, kasus dugaan korupsi CBP Tual yang prosesnya masih di BPKP Perwakilan Maluku. Ini sejumlah kasus yang sudah ditingkat penyidikan.

Sementara kasus yang masih ditingkat penyelidikan antara lain, kasus dugaan korupsi Air Kuning, yang tak jelas penangganannya, berikutnya, kasus dugaan korupsi ADD Akoon, polisi ngotot BPKP masih melakukan audit investigasi, sementara BPKP sudah menyerahkan audit investigasi sudah hampir setahun. Sedangkan untuk kerugian negara, baru diminta lembaga auditor tersebut melakukan proses audit.

Lambatnya penanganan kasus-kasus dugaan korupsi tersebut tentu saja menimbukan ketidakpastian dan memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian khususnya dalam membidik kasus-kasus korupsi.

Karena itu, Ditreskrimsus Polda Maluku dituntut untuk serius dan komitmen pada janjinya untuk secepatnya mengelar perkara, sehingga kasus ini juga semakin jelas dan penanganannya tidak berlarut-larut.

Disisi yang lain, polisi juga dituntut untuk bisa menuntaskan kasus ini sampai ke pengadilan, mengiring siapapun pejabat yang diduga terlibat. Polisi harus mampu menjaga integritas dan independensinya sebagai lembaga penegak hukum. Dimana siapapun yang terlibat dijerat karena semua orang sama dimata hukum. Inilah yang sangat diharapkan publik kepada lembaga kepolisian ini. (*)