Menerima Hasil Pilkada
Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah secara serentak pada 27 November 2024 telah selesai.
Sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia telah memiliki pemimpin baru yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.
Kendati demikian, masih banyak daerah yang mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Di Maluku sendiri tercatat 8 pasangan calon kepala daerah yang telah resmi mengajukan gugatan ke MK yaitu, Kabupaten Kepulauan Aru diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy dengan nomor perkara APP Nomor: 67/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Berikutnya, Kabupaten Maluku Tengah diajukan oleh calon Bupati, Ibrahim Ruhunussa dengan nomor perkara tercatat di MK, APPP Nomor: 106/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Baca Juga: Kantongi Calon TersangkaSelanjutnya, Kabupaten Buru Selatan diajukan oleh calon bupati, Safitri Malik Soulisa Dengan nomor perkara APPP Nomor : 108/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kemudian Kabupaten Maluku Barat Daya diajukan oleh calon bupati, Hendrik Natalus Christiaan, APPP Nomor: 136/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Selain itu, Kabupaten Buru diajukan oleh Hamsah Buton dan perkara tercatat APPP Nomor: 176/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Sementara Kabupaten Kepulauan Tanimbar diajukan oleh calon bupati, Melkianus Sairdekut dengan nomor perkara APPP Nomor : 163/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Terakhir Kabupaten Seram Bagian Timur diajukan oleh Madja Rumatiga dengan nomor APPP Nomor : 211/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Dan Kota Ambon diajukan oleh calon Walikota, Teddy Salampessy.
KPU Maluku dalam koordinasi pada jajarannya di tingkatkan kabupatem/kota telah siap menghadapi gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah ke MK dengan menyiapkan seluruh dokumen dan bukti-bukti yang ada.
Kita tentu saja memberikan apresiasi karena rakyat di Maluku telah menggunakan hak konstitusinya dengan memilih kepala daerah. Siapapun kepala daerah yang terpilih itu adalah pemimpin kita bersama, sekalipun ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan ke MK.
Kita juga memberikan apresiasi bagi rakyat Maluku, karena sudah sangat cerdas dalam memilih dan tanpa ada desakan ataupun intervensi dari pihak manapun.
Kecerdasan dalam memilih pemimpin merupakan hal yang sangat penting. Karena pemilih cerdas tidak terpengaruh oleh janji manis semata dari pasangan calon kepala daerah, tetapi masyarakat memilih dengan pikiran yang jernih dan bukan mata hati yang buta,
Karena suara pemilih cerdas merupakan langkah awal dalam menentukan seorang pemimpin yang cerdas pula. Yang sungguh-sungguh bekerja dengan hati mengutamakan kepentingan rakyat dari pada kepentingan keluarga dan pribadi.
Kecerdasan masyarakat dalam memilih kepala daerah akan menentukan masa depan bangsa dan daerah ini.
Marilah kita menerima hasil pilkada ini dengan kembali merajut kebersamaan untuk sama-sama membangun Maluku. Bahwa perbedaan pilihan merupakan hal yang biasa tetapi perbedaan tidak boleh membuat kita terpecah. Marilah kita bersama menerima hasil Pilkada itu dengan membangun Maluku ini semakin maju ke depan melalui pemimpin yang baru. (*)
Tinggalkan Balasan