AMBON, Siwalimanews – Menteri Dalam Negeri Tito Kar­navian menyetujui usulan Sekda Kepulauan Tanimbar Ruben Mo­riolkosu menjadi penjabat bupati.

Ruben Moriolkosu resmi meme­gang tongkat kepemimpinan di bumi Duan Lolat berdasarkan SK Men­dagri Nomor: 100.2.1.3-1204 tahun 2023. Dan dilantik oleh Gubernur Murad Ismail di kantornya, Senin (29/5).

Mariolkosu mengantikan penjabat sebelumnya Daniel Indey yang masa jabatanya tidak diperpanjang pemerintah pusat dan resmi ditarik kembali ke instansi asal.

Dalam SK tersebut juga Mendagri melarang penjabat melakukan pertama, pengisian jabatan ASN atau melakukan mutasi. kedua, dilarang membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebe­lumnya atau membuat kebijakan perijinan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya.

Ketiga, membuat kebijakan pemekaran daerah atau kebijakan lain diluar kebijakan penjabat sebelumnya kecuali setelah menda­patkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Baca Juga: Kehadiran Pegawai ‘Siluman’ Cekik APBD

sementara itu pejabat juga diberi­kan kewajiban untuk memfasilitasi tahapan Pemilu serentak dan pilkada, menjaga netralitas ASN dalam semua tahapan pemilu, pileg maupun pilkada.

Mendagri juga memastikan selama menjabat sebagai penjabat, jabatan sekda akan diisi oleh pelaksana harian.

Selain melakukan pelantikan, gu­ber­nur juga menyerahkan SK Men­dagri tentang perpanjangan masa jabatan kepada Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Andi Chandra As’aduddin dan Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy.

Gubernur dalam sambutannya mengatakan tahun 2024 tahun politik yang ditandai dengan pelaksana pemilu, pileg, dan pilkada.

Tugas penjabata sebagaimana disebutkan dalam SK Mendagri yakni memfasilitasi dan mensukseskan agenda nasional termasuk netralitar ASN di lingkungan Pemda,” tandas­nya.  (S-20)