AMBON, Siwalimanews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi memberikan kewenangan kepada penjabat kepala daerah untuk dapat memberhentikan dan mutasi para pegawai.

Menanggapi kebijakan Menda­gri dimaksud, akademisi Fisip Unpatti, Victor Ruhunlela mengatakan alasan surat edaran nomor 821/5492/SJ tersebut dikeluarkan karena selama ini setiap pengisian jabatan eselon harus melalui proses seleksi dengan menggunakan mekanisme yang cukup panjang dan berbelit-belit.

Namun, persoalan yang dihadapi oleh penjabat dimana dalam menja­lankan tugas tenyata, ada pejabat yang tidak dapat diajak bekerja sama termasuk tidak mampu melakukan tugas dan tanggung jawab aki­bat­nya terjadi penyelewengan kewe­nangan yang begitu banyak pada kabupaten dan kota.

Terhadap persoalan ini, penjabat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi karena penjabat kepala daerah hanya memiliki tugas melaksanakan tugas pemerintahan dan mempersiapkan pilkada 2024, tetapi dilain pihak ada aturan yang melarang itu.

Akibatnya, dalam birokrasi peme­rintahan terdapat orang-orang yang diperbantukan di daerah tetapi hanya sebatas pelaksana tugas dan tidak bisa definitif maka penjabat membutuhkan legitimasi dalam melakukan tindakan kepegawaian.

Baca Juga: Proyek Air Baku Mahia tak Tuntas, DPRD Warning BWS

“Ruang ini telah diberikan oleh Mendagri untuk bisa membenahi birokrasi, cuma masalah kita akan diperhadapkan dengan suka atau tidak suka dan akan mengambil orang-orang terdekat,” ujar Ruhun­lela.

Menurut, kewenangan penuh yang diberikan oleh Mendagri, lanjutbnya, tidak boleh dikotori dengan keinginan politik dari penjabat. Artinya mesti birokrasi diisi oleh orang-orang yang memiliki kemampuan tetapi karena kepen­tingan ternyata diisi oleh orang yang tidak berkompeten.

“Yang terjadi sering penjabat mengambil orang yang belum layak dan dipaksakan hanya dengan pelaksana tugas, bukan definitif sebab pelaksana tugas boleh tapi definitif tidak boleh,” ujarnya..

Ruhunlela berharap setiap pen­jabat yang diberikan kewenangan dapat menjalankan tugas dengan baik agar birokrasi kepegawaian daerah dapat berjalan dengan baik.

Sesuai Prinsip Pemerintahan

Terpisah akademisi Fisip UKIM Amelia Tahitu menyambut baik pelimpahan wewenang yang dilaku­kan Mendagri Tito Karnavian kepa­da penjabat kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi pegawai.

Namun, kewenangan yang diberi­kan haruslah dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintah yang baik artinya, penjabat tidak boleh menciderai kewenangan yang diberikan oleh Mendagri dalam hal penataan birokrasi pemerintahan.

“Kalau sudah dibuka ruang maka Penjabat harus menjalankan tugas dengan baik, jangan mengotori proses penataan birokasi dengan kepentingan pribadi,” tegas Tahitu.

Menurutnya, Penjabat harus me­megang teguh aturan kepegawaian dalam melakukan mutasi dan pem­berhentian pegawai agar pegawai yang diangkat juga memiliki legi­timasi dalam memimpin setiap orga­nisasi perangkat daerah.

“Penjabat tidak semena-mena mengangkat orang atas dasar suka tidak suka, walaupun kewenangan itu diberikan Mendagri, supaya pejabat tidak disalahkan dikemudian hari artinya penjabat tidak boleh mengotori seleksi birokrasi dengan kehendak pribadi,” cetusnya.

Rombak Birokrasi

Walikota mengakui, pihaknya sementara melakukan evaluasi terhadap eselon III dan IV karena masih ada jabatan yang kosong. Tetapi proses itu juga dilakukan bersama dengan pihak Baperjakat

“Kita sementara melakukan eva­lua­si terhadap eselolan III dan IV, kita lakukan bersama-sama secara bertahap dengan tujuan kebijakan yang prioritas. Kita evaluasi posisi dan kedudukan agar semuanya bagus, karena banyak eselon IV yang belum terisi,” ujar walikota kepada Siwalima melalui sambu­ngan selelurnya, Senin (19/9).

Walikota juga janji, akan mengem­balikan sejumlah pejabat yang dinonjobkan pada jabatan struk­tural.

Dia menegaskan, perombakan birokrasi juga dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kompetensi masing-masing, dan bukan berda­sar­kan suka atau tidak suka.

“Kita akan lakukan itu sesuai kompetensi masing-masing, bukan like or dislike. Dan yang kemarin di nonjobkan maka akan dikembalikan pada jabatan struktural,” ujarnya.

Bodewin mengakui, kinerja para OPD-OPD di lingkup Pemerintah Kota Ambon sangat bagus, hanya saja perlu untuk mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong.

Wattimena mengungkapkan, pihaknya dalam proses mengeva­luasi ASN, termasuk para pimpinan OPD, dijajaran Pemerintah Kota Ambon.

Disamping menjalankan tugas lainnya yang berkaitan dengan pelayanan publik, serta memperbaiki yang masih kurang.

“Banyak hal yang harus dilaku­kan, dan dalam rangka itu, sejak awal 11 program prioritas itu disampaikan agar menjadi gambaran apa yang mau dilakukan di kota ini. Dan 11 kebijakan itu yang nanti diukur berhasil atau tidak. Dan dalam ku­rung waktu itulah, saya senantiasa melakukan evaluasi, memperlajari sebenarnya ada persoalan apa yang masih terus diperbaiki di kota ini. Dan tujuannya untuk melakukan tugas yang sederhana itu,”tutur Wattimena dalam apel pagi yang berlangsung di Halaman Balai Kota, Senin (19/9).

Setelah melakukan evaluasi, dan menganalisa secara baik situasi dan kondisi Pemerintah Kota Ambon sambungnya,  maka ada beberapa hal yang  tetap harus menjadi per­hatian  bersama, karena ternyata hal-hal yabg masih belum dapat dilakukan dengan baik. Tetapi yang terpenting, terkait dengan ASN, khususnya pegawai kontrak atau honor, yang harus lebih disiplin dalam bekerja.

Disiplin meliputi seluruh aspek  baik soal masuk kantor, bekerja, dan waktu pulang kantor yang tepat.

“Kenapa ini harus diingatkan,  karena dalam posisi apapun, kita harus ingat, bahwa kita bekerja untuk cari nafkah buat keluarga. Maka dari itu, kerjalah dengan sungguh-sungguh,  supaya apa yang kita peroleh, jadi berkat,”ucap­nya.

Karena itu, lanjutnya, Pemerintah dalam tangung jawab untuk menilai dan mengevaluasi para pimpin­an OPD, Wattimena meminta agar tidak salah kaprah, jika ada yang ditegur, baik lisan maupun tulisan, karena itu bagian dari konsekuen­si sebagai ASN.

Maka dari itu, mulai memaknai tanggung jawab, dan lakukan tu­gasnya dengan penuh sukacita.

“Jadi kalau ada pimpinan  dalam tangung jawab mengevaluasi, ada yang tidak lakukan tugas dengan baik, maka  harus ditindak, karena itu saya tegaskan soal disiplin.

Karena apapun tujuan penye­leng­garaan pemerintah hari ini, akan berhasil kalau kita didukung deng­an ASN yang yang kerja sesuai dengan tupoksinya, dan dengan hati,” tandasnya.

Akan ada Mutasi

Terpisah, penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy mengisya­rakat akan ada mutasi ANS.

Ditemui usai menyampaikan ku­liah umum di Universitas Iqra Buru siang tadi (19/9), Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy men­jelaskan, mutasi di tubuh ASN akan dilakukan  sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah.

Diantaranya, untuk mengisi ke­kosongan jabatan yang ada dan mengganti posisi pejabat yang memasuki pensiun.

Dengan tidak menyalahkan siapa-siapa, Djalaludin menjamin akan ditempatkan ASN sesuai keberadaan dan kebutuhan.

“Ini yang harus dilakukan, tidak ada like or dislike. Kita akan menata sesuai keberadaan dan fungsi dengan mempertimbangkan kepang­katan, golongan dan persyaratan lain yang ditetapkan sesuai keten­tuan yang berlaku, “ sambung Dja­laludin.

Menyoal surat edaran Mendagri Tito Karnavian yang membolehkan kepala daerah termasuk Penjabat Bupati memberhentikan dan memu­tasi ASN, Penjabat Bupati Buru  ini mengaku telah mengkaji dari aspek regulasi.

Dikatakan, dirinya tidak buta mata dalam menindaklanjuti surat edaran tersebut.

“Kita, tidak menindaklanjutinya dengan membabi-buta, tetapi kita akan dudukan sesuai mekanisme. Mulai dari sistim kepangkatan, kalau mau diberhentikan kasusnya apa?, kemudian harus bisa mengkaji secara baik, “ yakinkan Djalaludin.

Ia tekankan, agar setiap OPD atau setiap staf harus  berkontribusi untuk pembangunan, sehingga selalu ada evaluasi terhadap setiap individu ASN, apakah dia menja­lankan tugas dengan baik atau tidak, dia ikuti aturan atau tidak.

Dengan evaluasi itu, tambahnya, kemudian  nanti  tim diharapkan untuk bisa mengkaji dari beberapa aspek secara spesifik, termasuk dari aspek kepegawaian.

Terhadap ASN yang malas, Djala­ludin mengaku sudah melakukan beberapa tindakan terhadap staf yang tidak melaksanakan kinerja dengan baik.

“Kemudian dari evaluasi yang ada, kita akan menyesuaikan sesuai kebutuhan struktural yang ada pada setiap OPD, “  tuturnya.

Mendagri Izinkan

Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memperbolehkan Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk dapat memberhentikan dan memu­tasi para pegawainya.

SE nomor 821/5492/SJ tersebut ditandatangani Tito pada Rabu 14 September 2022.

SE tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota di seluruh Indonesia. Berikut arahan yang tertuang pada poin keempat:

  1. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan perse­tujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan:
  2. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Persetujuan mutasi antar dae­rah dan/atau antar instansi peme­rintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan perse­tujuan tertulis sebagaimana keten­tuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.

Nantinya, bagi Plt, PJ hingga PJs harus melaporkan kepada Mendagri Tito terkait penindakan kepega­waian tersebut.

“Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga),” bunyi poin ke 5. (S-20)