AMBON, Siwalimanews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan, pe­merintah daerah, penyelenggara pemilu dan masyarakat untuk me­ngantisipasi potensi penye­baran Covid-19 saat kampanye berlang­sung.

Ada empat wilayah di Maluku yang akan menyelenggarakan pilkada serentak di Maluku yaitu, Kabupaten Buru Selatan, Seram Bagian Timur, Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Aru.

“Jadi, mendagri minta kepada penyelenggara pemilu dan mas­yarakat terkait potensi penye­baran covid saat kampanye,” ujar Sekda Maluku, Kasrul Selang ke­pada  wartawan usai vidkon dalam rapat koordinasi khusus yang pim­pin oleh Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (18/9).

Menurutnya, Mendagri juga mengingatkan tiga poin kritis dalam penyelenggaran pemilu yakni money politik,  covid maupun kerawanan pilkada

“Kalau dulu dalam pilkada itu yang kita antisipasi itu adalah kerawanan, money politik netralitas ASN, TNI dan Polri sekarang juga antisipasi kerawanan covid,” terang Kasrul.

Baca Juga: Sosialisasi Protokol Kesehatan, Brimob Maluku Gelar Patroli

Kata dia, jika potensi money politik itu terjadi pada pendaftaran, sedangkan potensi covid bisa terjadi pada pengerahan massa, kampanye. Sedangkan potensi konflik bisa terjadi apabila penetakan calon yang tak lolos selanjutnya perhitungan suara.

Mendagri juga mengingatkan, selama tiga bulan kampanye itu hanya dilakukan satu kali dan massa yang dilibatkan tidak boleh lebih dari 100 orang.

Namun menurutnya, perlakukan di setiap daerah itu berbeda karena jika dilihat di Maluku, daerah yang akan menyelenggarakan pilkada potensi kerawanan covid sangat kecil sekali.

“Kan di Aru misalnya dulu tidak ada kasus, sekarang sudah ada 3 kasus, di MBD dulunya tidak ada sekarang ada 3 kasus. ini perlu diantisipasi kita semua baik penyelenggara, pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya.

Kasrul menambahkan, dalam Vidcon juga mendagri mengingatkan bagi pasangan calon yang mengerakan massa yang berujung pada terjadinya klaster baru pada saat kampanye akan diberikan sanksi.

“Ketika kampanye tidak membangun kerumukan, siapa melanggar akan diberi sanksi berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan,” tandasnya.

Ditanya sanksi seperti apa yang akan diberikan oleh penyelenggara apabila ada calon yang melanggar dirinya mengaku dalam vidkon itu tidak dijelaskan secara detail.

“Coba tanya ke KPU, sehingga lebih detail, karena tidak di bicarakan secara rinci,” tandasnya lagi.(S-39)