AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Maluku me­ng­ingatkan Aparatur Sipil Ne­gara (ASN) menjaga netra­lisitas dalam pe­milihan kepala daerah serentak 9 Desember mendatang.

Bagi ASN yang mela­kukan pelanggaran akan ditindak secara admini­strasi dan juga pidana.

Empat kabupaten di Maluku yang mengikuti Pil­kada yaitu. Maluku Ba­rat Daya, Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru dan Buru Selatan

“Kami ingatkan kepada ASN untuk tetap neltral dalam pilkada. Kalau mi­salnya terjadi pelangga­ran, maka proses pene­ga­kan hukum akan dite­rap­kan,” jelas Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely ke­pada wartawan usai melakukan vidcon dengan Menkopolhukam dan Mendagri di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (18/9).

Menurutnya, Bawaslu melaku­kan pengawasan terhadap penye­lenggaran pemilu termasuk dida­lamnya pelanggaran pemilu mulai dari dugaan pelanggaran pidana pe­milihan, pelanggaran admini­strasi yang berkaitan dengan berita acara maupun putusan KPU yang kemu­dian tidak bisa diterima pe­serta, bisa saja diadukan ke Bawaslu dan dugaan pelanggaran lainnya.

Baca Juga: 27 September Musda Golkar Ambon Dilanjutkan

“Dugaan pelanggaran netralitas ASN masuk dalam dugaan pelanggaran lainnya. Dan kalau melanggar, kita akan memproses ASN tidak netral yang bisa sampai pada rekomendasi ke KASN untuk menindaknya,” tegas Ely.

Sanksi bagi ASN yang mela­nggar netralitas selama penyele­nggaran pemilu berlangsung juga bervariasi tergantung dari putusan dan komisi ASN.

Misalnya sorang ASN yang mela­nggar netralitas bisa saja diusulkan untuk kepangkatan ditunda atau di­pindahkan atau bisa sampai diber­hentikan. ‘Sanksi diberikan berda­sarkan besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan. Bisa saja diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dia akan ditahan. Kemudian dia turunkan pangkat satu tingkat lebih rendah atau bisa saja dimutasi wilayah terluar dan diberhentikan,” tandasnya.

Untuk diketahui, ada dua dasar hukum ASN harus netral dari kepentingan politik praktis, yaitu UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN  serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (S-39)