AMBON, Siwalimanews – Rorogo Zega resmi menggantikan Yudi Handono sebagai Kajati Maluku Rabu (5/8). Mantan Kajari Ambon itu dilantik Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin yang dipusatkan di Aula Baharuddin Lopa Kejagung RI, Rabu (5/8) di Jakarta.

Acara pelantikan dan serah terima jabatan itu mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan berlangsung secara virtual. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette membenarkan pelantikan se­kaligus sertijab Kajati Maluku ini.

“Iya benar, acara pelantikan dan sertijab itu berlangsung hari ini di Kejagung RI di Ja­karta,” ujar Sapulette.

Zega bukan orang baru di Maluku, ia pernah menjabat Kajari Ambon tahun 2012-2014.  Selama menjabat, banyak pres­tasi yang ia torehkan bagi korps Adhyaksa itu. Prestasi cemerlang yang diraih pernah membawa Kejari Ambon sebagai Kejari terbaik di Indonesia dalam mengungkapkan kasus korupsi.

Performa Zega inilah yang di­nantikan masyarakat Maluku saat ini. Harapan masyarakat Maluku Zega mampu menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang ditinggalkan pejabat lama, Yudi Handono.

Baca Juga: Gubernur Terima KMP Bahtera Nusantara 02

Anggota Komisi I DPRD Maluku, Eddyson Sarimanella mengatakan, selaku mitra kejaksaan, pihaknya sa­ngat menyayangkan banyak kasus hukum khususnya dugaan tindak pidana korupsi belum diselesaikan eks Kajati, Yudi Hadono.

“Soal kasus hukum yang belum selesai, selaku mitra kami tentu menyayangkan hal itu, apalagi se­perti kasus korupsi,” kata Sarima­nella.

Menurutnya, kejaksaan seharus­nya memprioritaskan kasus korupsi, sehingga pergantian pimpinan tidak meninggalkan pekerjaan rumah bagi pejabat baru. Apalagi ada kasus yang telah masuk tahap penyidikan.

“Artinya meninggalkan sesuatu yang belum selesai itu harus dikerjakan pimpinan yang baru, sehingga tidak ada pekerjaan rumah. Semua harus dituntaskan,” tandas  Sarimanela.

Ditambahkan, masyarakat akan terus mempertanyakan kinerja pemberantasan korupsi dan kasus lainya yang saat ini sedang ditangani lembaga Kejaksaan Tinggi Maluku, sehingga langkah tegas perlu diambil oleh Kajati yang baru.

Sementara itu Akademisi Hukum Pidana Universitas Darusalam, Rauf Pellu mengaku kecewa lantaran banyak kasus korupsi yang belum dituntaskan pejabat lama Yudi Handono.

“Selaku akademisi hukum pidana, jujur kami kecewa ketika pejabat lama meninggalkan banyak kasus korupsi. Dalam pengamatan kami, tidak satu pun kasus-kasus itu sampai ke pengadilan,” tandas Pellu.

Menurutnya, ditinggalkannya banyak kasus oleh pejabat lama Yudi Hndono menunjukan kinerja yang bersangkutan sangat buruk, sehingga Kajati yang baru tidak boleh mengikuti jejak Kajati yang lama.

“Kami menaruh harapan besar kepada pejabat baru pak Zega, semoga kasus-kasus korupsi yang ditinggalkan pak Yudi Handono dapat diselesaikan dan sampai ke pengadilan,” harap Pellu.

Tinggalkan Banyak Kasus

Yudi Handono meninggalkan sejumlah kasus korupsi yang saat ini tengah diusut Kejati Maluku. Diantaranya, proyek air bersih di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati tahun 2018. Anggaran sebesar Rp 1,4 miliar dicairkan 100 persen, tetapi hingga kini masyarakat tak menikmati air bersih.

Tender proyek air bersih Dusun Kezia milik Dinas PUPR Kota Ambon itu dimenangkan oleh CV Akanza dengan Chen Minangka­bau selaku direkturnya. Namun Chen tidak mengerjakan proyek tersebut. Proyek itu, digarap oleh kontraktor bernama Siong.

Kepala Dinas PUPR Enrico Matitaputty selaku KPA dan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman, Chandra Futuembun tetap menyetujui usulan PPK, Pey Tentua untuk dilakukan pembayaran 100 persen, walaupun pekerjaan amburadul. Namun Chen mengklaim, sudah bekerja sesuai kontrak.

Tujuan pekerjaan proyek itu adalah untuk menyediakan air bersih bagi masyarakat. Tetapi faktanya, masyarakat tidak menikmati air bersih. Masalahnya di situ. Jadi proyeknya gagal.

Selain air bersih di Dusun Kezia, Kejati Maluku juga mengusut proyek revitalisasi Tugu Trikora. Proyek tahun 2019 senilai Rp.876. 848.000 ini juga  milik Dinas PUPR Kota Ambon.

Proyek Revitalisasi Tugu Trikora dimenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.

Namun sejak proses tender hingga pengumuman sebagai pemenang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir.  Padahal sebagai peserta tender, ia wajib hadir. Apalagi saat tahapan klarifikasi hingga pengumuman pemenang.

Sebagai pemenang tender, CV Iryunshiol City juga tidak mengerjakan proyek revitalisasi Tugu Trikora. Ternyata nama perusahaan ini hanya dipakai untuk mengikuti tender. Tak hanya cacat dalam administrasi tender. Tetapi dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Ada lagi kasus korupsi pembelian lahan untuk pembangunan PLTG di Namlea, Kabupaten Buru. Kasus ini sudah tahap penyidikan. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni pengusaha Ferry Tanaya dan mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Ka­bupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa.

Selanjutnya sederatan kasus lama yang diusut Kejati Maluku tapi belum tuntas seperti repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas. Kemudian dugaan korupsi dana pem­bangunan pastori IV Jemaat GPM Waai, di Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng tahun 2017 dan dugaan korupsi pembayaran  gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku tahun 2018 sebesar Rp 500 juta.

Semua kasus ini ada yang sudah tahap penyidikan dan ada yang masih proses penyelidikan. Pihak Kejati hanya berdalih masih mengumpulkan bukti-bukti. Sayangnya, belum satu pun tuntas Handono keburu dimutasikan ke Kejagung.

Lantik

Untuk diketahui, pergantian Kajati Maluku tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 148 Tahun 2020 tanggal 28 Juli 2020. Rorogo Zega sebelumnya menjabat Wakajati Kalimantan Barat. Sementara pejabat lama Yudi Handono mendapat penugasan baru sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung.

Jaksa Agung dalam sambutannya pada acara pelantikan dan serah terima jabatan berpesan kepada semua pegawai di jajaran kejaksaan dapat menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Ia juga secara khusus meminta kepada jajarannya menunda proses hukum yang berkaitan dengan calon pasangan kepala daerah. Pesan lainnya dari Jaksa Agung supaya jajarannya menghindari kriminalitas atau mencari-cari kesalahan para pembuat kebijakan.

Menurut Jaksa Agung, penaganan  perkara tindak pidana korupsi harus cermat, teliti dan menggunakan hati nurani. (Cr-1)