Menanti Hasil Audit Korupsi Akoon
KASUS dugaan korupsi pembangunan gedung Gereja Bethesda Negeri Akoon Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Malteng tahun anggaran 2018-2020 sementara ditangani Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua.
Selangkah lagi tersangka dalam kasus ini akan segera ditetapkan jika hasil audit dari Kejati Maluku sudah diserahkan.
Kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana hibah bantuan Pemerintah Provinsi Maluku untuk pembangunan gedung gereja Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Naiknya status kasus tersebut ditetapkan setelah penyidik Kejari Ambon melakukan ekspos dan ditemukan adanya bukti-bukti yang kuat untuk ditingkatkan ke penyidikan.
Bantuan Pemprov dan Pemda senilai 555 juta dari tahun 2008 sampai 2022 yang dilakukan ternyata pertanggungjawaban fiktif.
Baca Juga: Menunggu Jasa Covid NakesTim penyidik melalui forum ekspos telah bersepakat untuk menaikkan status penanganan perkara ini dari tindak penyelidikan menjadi tindak penyidikan.
Dalam pembangunan gedung Gereja Akoon ini terdapat sumbangan perorangan yang masuk ke rekening panitia pembangunan sebesar Rp1.081 215.864,95.
Selain itu, ada lagi bantuan dari Pemprov Maluku, sehingga yang menjadi masalah adalah dana hibah dimana pada tahun 2020 sebesar 200 juta berdasarkan SP2D nomor 0273/LSB/2020 tanggal 23 Juli 2020.
Selanjutnya pada tahun 2021 Negeri Akoon menerima dana hibah sebesar Rp100 juta berdasarkan SP2D Nomor 0626/rsb/2020 tanggal 16 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Kasrul Selang sebagai Sekda Provinsi Maluku serta Ketua Panitia pembangunan Gedung Gereja Akoon.
Kemudian bantuan dana hibah tahun 2018 dari Pemkab Maluku Tengah sebesar 160 juta rupiah yang dikirim melalui rekening panitia pada bank BPDM Cabang Ambon, dan dikeluarkan serta disimpan rekening panitia di Bank Mandiri Cabang Ambon.
Bantuan Pemkab Maluku Tengah diterima panitia pusat melalui rekening panitia pusat sebesar 95 juta. Jadi total bantuan yang diterima berasal dari dana hibah baik dari Pemprov maupun Pemkab Maluku Tengah total sebanyak 555 juta rupiah.
Tim penyidik menemukan laporan pertanggungjawaban baik bantuan hibah dari Pemprov Maluku maupun Pemkab Malteng adalah dokumen-dokumen fiktif.
Yang menjadi masalah bahwa uang-uang itu dipergunakan untuk pembayaran pembelian material-material namun nyatanya, apa yang digunakan oleh panitia dalam mempertanggungjawabkan laporan pemberian hibah baik oleh provinsi maupun Pemkab Maluku Tengah berdasarkan data-data dokumen fiktif.
Di sisi yang lain, panitia tidak menggunakan bantuan hibah tersebut dengan membelanjakan sesuai dengan yang tertera. Hal ini ketika dikonfirmasi ke masing-masing penyalur material ditemukan bahwa para penyalur tidak pernah memberikan catatan atau memberikan tanda tangan dalam dokumen-dokumen tersebut.
Dikatakan, dengan tindakan pelaporan secara fiktif negara dirugikan 200 juta lebih dalam kasus ini.
Atas perbuatan tersebut tim penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan sementara sebesar Rp284.250.000. Hal ini belum pasti namun nanti apabila dilakukan audit oleh auditor mungkin bisa bertambah lebih banyak.
Posisi kasusnya adalah bahwa tahun 2010 dibentuk panitia pelaksanaan di Akoon dan Tahun 2015 dibentuk panitia Pusat di Ambon. Bahwa pembagian tugas panitia pusat di Ambon dan panitia pelaksana di Akoon adalah panitia Pusat di Ambon bertugas menghimpun dan mengirimkan bahan material ke Akoon, sementara untuk panitia di Akoon mengatur pelaksanaan pembangunan gereja di Akoon dan menghimpun dana Jemaat di Akoon.
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga.
Tindak pidana korupsi merupakan penyakit sosial yang telah merajalela di banyak negara, termasuk Indonesia. Korupsi bukan hanya masalah hukum semata, tetapi telah menjadi ancaman nyata terhadap sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara.
Olehnya diharapkan agar hasil auditnya bisa secepatnya diserahkan agar tersangka dalam kasus ini bisa segera ditetapkan.(*)
Tinggalkan Balasan