SALAH satu isu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 ialah target penurunan  stunting dari 24,4% pada 2021 menjadi 14% pada 2024 (Media Indonesia, Rabu 29/6/2022).

Target penurunan stunting sebesar 10,4% poin selama 2021-2024, atau sebesar 2,6% poin per tahun, secara faktual lebih rendah dari realisasi penurunan 2018-2019. Adapun, angka penurunan stunting pada 2018-2019 berdasarkan data Litbangkes sebesar 3,13% poin, yakni dari 30,8% pada 2018 menjadi 27,67% pada 2019.

Meski penurunan angka stunting sebesar 3,13% itu lebih besar dari penetapan target 2,6%, Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada Oktober 2020 menegur soal masih lambannya penanganan stunting (Media Indonesia, Rabu 29/6/2022). Dalam konteks itu, jika saja kinerja penanganan stunting 2018-2019 itu bisa diperta­hankan, penurunan angka stunting bisa mencapai 11,88% atau sekitar 12% pada 2024. Hal ini juga sejalan dengan pencanangan Unicef (2009), yang menargetkan penurunan stunting secara global sebesar 40% selama 2010-2025.

Bahkan, penurunan stunting perlu lebih dipercepat dengan target penurunan diharapkan lebih dari 3,13% poin per tahun. Semakin cepat penurunan stunting, pada gilirannya kian mempercepat pemutusan ling­karan generasi stunting.

Generasi stunting

Baca Juga: Polemik RUU KUHP dan Gejala Otoritarianisme Menyembunyikan Kontroversi RUU KUHP

Namun, untuk mewujudkan penurunan stunting lebih dari 3,13% per tahun bukan hal yang mudah dilakukan. Diperlukan upaya yang berkesinambungan (sustainable efforts), dan konsistensi program dalam penanganan stunting. Hal ini mengingat penurunan stunting tidak cukup mudah dilakukan. Menurut Prendergast and Humphrey (2014), faktor penyebabnya ialah anak stunting dapat diturunkan dari ibu yang juga stunting.

 

Maka, salah satu upaya untuk memutus generasi stunting ialah dengan mewujudkan kondisi bebas stunting bagi anak sejak dalam kandungan, hingga dua tahun atau 1.000 hari pertama kelahiran. Hal itu sekaligus mengisyaratkan bahwa persiapan calon ibu yang sehat, serta perawatan kesehatan ketika hamil, dan penanganan kesehatan anak minimal hingga usia dua tahun amat krusial dilakukan.

Ibu dan perempuan pada umur reproduktif yang kekurangan gizi, cenderung melahirkan anak dengan berat badan lahir rendah dan tubuh pendek. Selan­jut­nya, jika anak dalam kondisi seperti itu tidak ditangani secara serius, nantinya ketika dewasa, hamil dan mela­hirkan cenderung memiliki anak yang juga stunting sehingga membentuk lingkaran generasi stunting.

Sementara itu, pada anak yang kekurangan gizi juga rentan terpapar penyakit, seperti diare dan pneumonia, yang jika berlangsung secara berlarut-larut akan menghambat tumbuh kembang mereka, dan berpo­tensi stunting. Berdasarkan catatan Unicef dalam publikasinya A World Fit for Children menyebutkan bahwa penderita gizi kurang pada anak, tidak hanya berpotensi mengalami malanutrisi dan badan kurus (wasting), tetapi juga dalam kasus serius rentan mengalami kematian.

Maka dalam konteks itu, stunting erat kaitannya dengan soal kemiskinan sehingga memutus lingkaran kemiskinan akan berdampak besar pada upaya memutus lingkaran generasi stunting. Kemiskinan me­nyebabkan faktor penghalang dalam mengon­sumsi pangan bergizi. Selain itu, faktor kemiskinan juga kerap menyulitkan dalam mengakses layanan kesehatan karena meski layanan gratis orangtua terpaksa mengorbankan waktu dalam mencari nafkah dan terbebani biaya transportasi.

Kolaborasi tiga pilar

Dengan menyadari kompleksitas dalam memutus lingkaran generasi stunting, tampaknya kurang optimal jika hal itu dilakukan semata oleh pemerintah. Maka, pemerintah perlu berkolaborasi dengan mas­yarakat dan dunia usaha dalam kegiatan operasional penurunan stunting.

Pemerintah perlu lebih intensif dalam mengurangi kemiskinan, yang tidak hanya melalui bantuan sosial dan program keluarga harapan, tetapi juga melalui pemberdayaan. Hal ini amat penting, untuk mening­katkan daya beli masyarakat, terutama penduduk miskin sehingga mereka memiliki kemampuan dalam mengonsumsi pangan bergizi, mengakses air bersih, dan merekondisi lingkungan rumah agar menjadi nyaman dan sehat.

Selain itu, pemerintah perlu lebih mengefektifkan penggunaan anggaran perlindungan sosial, yang jumlahnya mencapai sekitar Rp27,5 triliun, yang tersebar di 23 kementerian/lembaga dan peme­rintah daerah. Dalam konteks itu, Wapres Ma’ruf Amin menilai kinerja penggunaan anggaran belum optimal sehingga penanganan stunting menjadi lamban (Media Indonesia, Rabu 29/6/2022).

Pemerintah juga perlu meningkatkan infrastruktur layanan kesehatan, terutama untuk pemeriksaan kesehatan ibu dan anak. Termasuk di dalamnya, program kesejahteraan keluarga, pos pelayanan terpadu, Pekan Imunisasi Nasional, dan apotek hidup. Ditengarai, merebaknya covid-19 pada waktu lalu, dan kini masih belum usai menyebabkan kon­sentrasi pemerintah masih terpusat pada penanganan covid-19 sehingga perhatian terhadap layanan kesehatan ditengarai kurang optimal.

Selanjutnya, dari sisi masyarakat diperlukan partisipasi aktif untuk mendatangi layanan kese­hatan, bukan hanya untuk pemeriksaan kesehatan, melainkan juga pemonitoran kondisi kesehatan. Monitoring kondisi kesehatan anak khususnya, perlu dilakukan secara berkala dan melakukan advokasi jika ditemukan ada masalah pada kelambatan tumbuh kembang anak.

Sementara itu, dari sisi dunia usaha diharapkan kontribusinya dalam pemasaran makanan sehat. Pemerintah juga perlu melakukan pengawasan secara ketat agar produk makanan di pasaran tidak tercemar pengawet dan pewarna. Patut diketahui, penduduk miskin kerap mengonsumsi pangan yang tercemar karena harganya murah.

Padahal, menurut Badan POM, efek dari mengonsumsi pangan tercermar, antara lain karena mengandung formalin akan mengakibatkan tenggorokan dan perut terasa terbakar, sakit saat menelan, muntah, diare, pendarahan, sakit perut, dan kejang. Efek lainnya, kerusakan hati, jantung, otak, limpa, sistem saraf, dan gangguan ginjal. Ditengarai, jika pangan tidak sehat itu dikonsumsi pada ibu hamil akan mengganggu perkembangan janin yang dikandung, dan jika dikonsumsi pada anak akan mengganggu tumbuh kembang mereka.

Berbagai upaya kiranya perlu dilakukan agar kasus stunting di Tanah Air dapat segera ditangani sehingga secepatnya dapat memutus lingkaran generasi stunting. Semakin cepat kasus stunting ditangani, akan kian mengurangi beban pemba­ngunan dan dapat meningkatkan produktivitas nasional.Oleh: Razali Ritonga Pemerhati Fenomena Sosial-Kependudukan, Alumnus Georgetown University, AS, dan Lemhannas RI angkatan ke-46 (*)