AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku menyerahkan memori Kasasi Johana  Rachel Soplanit ke Mahkamah Agung.

Soplanit yang tersandung kasus dugaan korupsi pendapatan asli Negeri Tawiri yang bersumber dari hasil pembebasan lahan untuk pembangunan Dermaga dan sarana prasarana Lantamal IX Ambon, di Negeri Tawiri Tahun 2015.

Johana  Rachel Soplanit sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Maluku pasca upaya banding yang diajukannya melalui kuasa Hukum Hendry Lusikooy.

“Tim JPU Kejati Maluku yang dikoordinir Kasi Penuntutan Ahcmad Attamimi, telah memasukan memori kasasi atas perkara dengan terdakwa Johana Rachel Soplanit  ke Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan Tipikor Ambon Ambon, Kamis tadi,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan Kamis (17/3)

Dikatakanya inti dari kasasi yang diajukan adalah keberatan jaksa atas keputusan Pengadilan Tinggi Maluku yang memvonis bebas Yohana Rachel Soplanit dan vonis pengadilan Tipikor Ambon yang hanya menjatuhkan hukuman 1,6 tahun penjara.

Baca Juga: Polres Malteng Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMK

“Tentunya kasasi dibuat atas dasar PT Ambon membebaskan terdakwa, sedangkan pengadilan Tipikor Ambon terdakwa divonis bersalah serta divonis 1,6 tahun, sementara di tuntutan jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 8.6 Tahun penjara kepada Yohana,” pungkasnya. (S-10)