Hari-hari ini ruang social kita baik itu offline maupun online disesaki dengan diskusi- diskusi seputar pemilu serentak tahun 2024.Pemilu serentak ini diadakan atas kesepakatan bersama antara peme­rintah dan penyelenggara pemilu tahun 2022 silam.

Pemilu merupakan sarana kedaulatan masyarakat bangsa dan Negara untuk memilih wakil-wakilnya di legislative dan eksekutif.Agar menghasilkan pemimpin yang adil dan amanah maka masyarakat secara aktif turut mengawasi jalannya setiap tahapan pemilu. Pengalaman pemilu 2019 akan menjadi pembelajaran yang sangat penting untuk mensukseskan pemilu serentak 2024.

Pelanggaran pemilu yang terjadi pada pemilu 2019 lalu meninggalkan jejak kelam untuk demokrasi kita.Bawaslu mencatat dugaan pelanggaran sebanyak 21.169 dan yang berhasil ditangani sebanyak 18.591 pelanggaran.

Di provinsi Maluku tercatat 19 pelanggaran pemilu yang berhasil diputuskan.Subyekti penulis, jumlah ini terbilang banyak jika dibandingkan dengan jumlah pemilih provinsi Maluku yang sedikit. Pada pemilu 2019 KPU Maluku menetapkan daftar pemilih tetap ber­jumlah 1.207.994. Ini berbanding terbalik dengan pro­vinsi DKI Jakarta yang jumlah daftar pemilih tetapnya berjumlah 7.761.598 dengan jumlah putusan sebanyak 9 pelanggaran.

Data ini dapat menjadi acuan kita bersama terkhusus lembaga Bawaslu Maluku agar kerja-kerja pencegahan harus dimasifkan sedini mungkin.

Baca Juga: Menyimak Kejadian Gerakan Tanah Jenis Longsoran (11 – 30 Mei 2023) dan Upaya Prevensinya Gerakan Tanah

Diharapkan dengan ada­nya upaya pencegahan maka potensi-potensi pelanggaran dapat diminimalisir.Nah bagaimana dengan kerja-kerja pencegahan di provinsi kepulauan seperti Maluku?

Pecengahan Pelanggaran Pemilu

Pelanggaran menurut arti katanya dapat didefiniisikan sebagai (perkara) yang melanggar peraturan yang dite­tap­kan terjadinya pelanggaran dalam setiap kegiatan tidak bisa terhindarkan pelanggarakan dapat terjadi ka­rena adanya unsur kesengajaan mapaun kelalaian. pela­nggaran dapat dilakukan banyak pihak bahkan dapat dikatakan semua orang memiliki potensi melakukan pelanggaran.

Lain Padang lain Belalang, mungkin petuah leluhur ini cocok untuk menuntun cara berpikir dan bertindak kita dalam melakukan kerja-kerja pencegahan. Pence­gahan pelanggaran pemilu di provinsi kepulauan tentu beda dengan provinsi yang hanya miliki satu daratan besar. Spirit pencegahan ini bukan lagi rahasia umum. Totok Haryono anggota Bawaslu Republik Indonesia divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, pada saat membuka kegiatan bimbingan teknis penyelesaian sengketa proses pemilu dikabupaten/kota se-NTT me­nye­but Bawaslu lebih mengutamakan pada tugasnya tentang pencegahan daripada penindakan. Hal itu berarti bahwa Bawaslu lebih mengedepankan kegiatan-kegiatan dialogis dengan semua stakhorders untuk ikut berpartisipatif dalam menciptakan pemilu yang jujur dan adil.

Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III tahun (KBBI) “cegah” menahan agar sesuatu tidak terjadi, merin­tangi, menangkal, perbuatan menolak, melarang atau meng­ikthiarkan supaya tidak terjadi. sedangkan menurut ahli pencegahan adalah upaya secara sengaja dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan, kerusakan atau kerugian bagi seseorang atau masyarakat (Notosoe­dirjo dan Latipun 2005:145).

Pengertian pencegahan menurut Nasry (2006) menjelasakn bahwa pencegahan adalah mengambil suatu tidakan yang diambil terlebih dahulu sebelum kejadian, dengan didasarkan pada data/keterangan yang bersumber pada hasil analisis epidiomologi atau hasil pengamatan/ penelitian epidiomologi dengan demikian pencegahan adalah suatu tindakan yang dilakukan sesorang untuk menangkal, mencegah, menghindari, bahkan menghalangi suatu kejadian negative yang akan menimpa dirinya atau orang lain disekitarnya.

Dalam Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2018, pence­gahan pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan penye­lenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan dibantu oleh Panwaslu Kecama­tan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pe­ng­awas TPS. Adapun pelaksanaan pencega­han terse­but adalah mengi­dentifikasi dan memetakan potensi kerawanan Pemilu, mengoordinasikan, mensu­per­visi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyele­nggaraan pemilu, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah dan me­ningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

Lebih lanjut pada pasal 8 mengatur pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Sebagai Pengawas Pemilu dapat melakukan tindakan pence­gahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan;

– Tindakan pencegahan sebaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui;

­ Penguatan kordinasi antar lembaga dan mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses;

– peningkatan kerja sama antar lembaga

– pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-unda­ngan dan/atau potensi kerawanan terjadinya terjadinya pelanggarab dan sengketa proses; dan

– kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan

Menurut Puadi anggota Bawaslu RI pada laman bawaslu.go.id bahwa hingga 10 Februari 2023 me­nyatakan terdapat total 127 dugaan pelanggaran pemilu 2024 ini sebanyak 91 kasus merupakan temuan Bawaslu dan sisanya 36 kasus dari laporan masyarakat “ hasil penanganan pelanggaran sebanyak 14 tak deregister, 37 bukan pelanggaran pemilu, sedangkan yang mela­nggar adalah terbanyak adalah pelaggaran administrasi pemilu sebnayak 69 kasus administrasi, sisanya 6 kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, dan satu pelanggaran kode etik. tentunya dari ba­nyaknya kasus pelanggaran pemilu yang telah ad aini mengambarkan bahwa akan terjadi pemilu yang kurang demokratis akibatnya akan menganggu kualitas pemilu yang akan berakibat kurang baik bagi bangsa dan negara.

Sesuai dengan keterangan tertulis Bawaslu dengan nomor perkara 73/PHP.BUP-XIX/2021 (keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten Maluku barat Daya terkait perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil bupati kabupaten maluku Barat daya tahun 2020) bahwa terdapat dungaan pelanggaran pemilihan kepala daerah Kabupaten Maluku Barat Daya yang dilaporkan masyarakat kepada Bawaslu Maluku Barat Daya walaupun pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak terpenuhi unsur-unsur pidana namun rekomendasi Bawaslu diteruskan kepada komisi aparatur sipil negara (KASN) itu berarti bahwa pencegahan pelanggaran pemilihan kepala daerah atau pemilu di kabupaten Maluku Barat Daya kurang efektif

Daerah Kepulauan

Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat luas dan mempunyai jumlah penduduk terbesar keempat di dunia. Wilayah Indonesia dibagi menjadi provinsi, kabupaten dan kota otonom. secara teknis, kabupaten dan kota mempunyai level yang sama dalam pemerintahan.

Pembagian tersebut berdasarkan atas apakah admini­strasi pemerintahan berlokasi di wilayah pedesaan atau di wilayah perkotaan. di dalam wilayah kabupaten/kota terdapat kecamatan yang merupakan unit pemerintahan administrasi yang lebih kecil. setiap kecamatan dibagi menjadi desa. Desa di wilayah pedesaan disebut desa, sedangkan wilayah perkotaan disebut kelurahan (Kuncoro, 2014: 28), sebagai sebuah negara kepulauan yang sangat besar, indonesia memerlukan sebuah strategi pembangunan nasional dan regional yang sesuai dengan karakter dan keungulan masing-masing daerah.

Konsep pembangunan desentralisasi adalah konsep pembangunan yang cocok untuk dikembangkan di Indonesia saat ini melalui otonomi daerah. dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan yang terdesentralisasi ini, maka setiap pembangunan di daerah otonomi perlu dipersiapkan dengan penyusu­nan konsep pembangunan lebih matang yang sesuai dengan potensi. kendala dan kesempatan yang dimiliki oleh setiap daerah otonom tersebut. maka setiap daerah akan memiliki prinsip yang berbeda dalam meng­implementasikan konsep dan strategi pembangu­nan­nya pada akhirnya pembangunan yang dilaku­kan dalam suatu wilayah akan bersifat spesifik dan diharapkan unggul secara kompetitif ( unggul dalam harga) maupun komparatif (unggul dalam sumber daya) di dalam bidang-bidang perekonomian tertentu (2011: 32).

Menurut Sjafrizal (2014: 14) perubahan yang terjadi dengan adanya otonomi daerah pada dasarnya me­nyangkut dua hal pokok, yaitu: pertama, pemerintah daerah diberikan wewenang yang lebih besar dalam melakukan pengelolaan pembangunan (Desentralisasi Pembangunan) kedua, pemerintah daerah diberikan sumber keuangan baru dan kewenangan pengelolaan keuangan yang lebih besar (Desesntralisasi Fiskal). kesemua ini maksudkan agar pemerintah daerah lebih diperdayakan dan dapat melakukan kreasi dan terobosan baru dalam rangka mendorong pembangunan didaerah masing-masing sesuai dengan potensi dan aspirasi masyarakat daerah yang bersangkutan. hal ini berarti daerah harus lebih mampu menetapkan skala prioritas yang tepat untuk memanfaatkan potensi daerah masing-masing.

Spirit Kalwedo Dalam Upaya Membangun Pencegahan Pelanggaran

Istilah masyarakat kepulauan bukanlah sekedar sebutan atau penamaan diri (artributif) yang sifatnya verbalistik, tetapi lebih sebagai wujud akumulasi dari adanya sebuah arus utama kesadaran (live mainstreaming) yang berbentuk konsep diri yang khas bagi masing-masing komunitas masyarakat kepulauan. arus utama kesadaran diri tersebut tidak berdasarkan pada sebuah rasio formal yang bersifat deduktif (akademis), tetapi bersifat cara pandang lokal (indigenous prespektive) tentang diri sendiri. arus kesadaran diri itulah yang selalu aktif bekerja dalam pikiran, perasaan, sikap dan perilaku, serta tindakan-tindakan cerdas dalam membangun dan mempertahankan hidup secara berkelanjutan di dalam wilayah kepulauannya masing- masing artinya., realitas masyarakat hidup kepulauan, baik secara otonom (pulau) maupun gugus pulau, memaknakan sebuah ” istana diri” ( bukan istana pengasingan) dengan segala kekayaan fenomena dan energi sosialnya.

Arus utama kesadaran diri yang membentukkonsep diri masyarakat kepulauan tersebut selalu memaknakan adanya kebenaran utama, yaitu : pertama, adanya kenyakinan tentang sebuah kebenaran diri (true self) yang dimiliki dan dijalani dalam hidup sehari-hari. kebenaran tersebut bukan sekedar isu, ilusi atau sekedar pemainan logika, tetapi adalah fakta eksistensial yang riil dalam penghayatan dan Tindakan atau lakon hidup sehari-hari, sehingga tidak dapat diganti atau diingkari. kedua, adanya sebuah hak kepribadian (privacy) yang bersifat primer dengan kepenuhan niali kehidupan yang dijamin. ketiga, adanya hak keutamaan atau hak istimewa (privelegde) yang memaknakan adanya sebuah martabat diri yang bersifat mutlak (ultimate value). keempat, adanya sebuah kepemilikan status dan peran sebagai pewaris abadi dalam pembangunan kepulauan.

Konteks budaya orang Maluku Barat Daya yang memiliki banyak Pulau dalam ikatan persaudaran budaya Kalwedo mencerminkan salam suka cita, salam damai dan kebudayaan orang Maluku Barat Daya . Budaya Kalwedo itu bukanlah sebuah slogan sapaan saja dalam konteks budaya dan adat istiadat namun kata Kalwedo itu muncul sebagai tanda (kata tanda) dimulainya sebuah paradigma peradaban asli orang-orang dibumi kepulauan Maluku Barat Daya , yaitu peradaban tanpa kekerasan, tanpa kecurangan/manipulatif, tanpa menfitnah, tanpa bermusushan, tanpa iri hati, benci, itu berarti budaya kalwedo mengajarkan saling menghargai, saling menolong, jujur, adil dan sebagainya. jelas bahwa kalwedo bukan sekedar permainan kata dan bibir, tetapi kata hati yang bersinar sebagai tanda dan penanda peradaban asli dari kumunitas adat di kepulauan Maluku Barat Daya.

Untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilu (membangun demokrasi yang berkualitas)) di daerah kepulaun tidak hanya bisa dengan mengunakan atutan-perundang- undangan yang berlaku tetapi harus juga dilakukan dengan pendekatan-pendekatan persuasif artinya mengunakan semua kekuatan dan semua elemen dengan konsep masing-masing. budaya yang adalah bagian dari pada pola perilaku baik (bukan slogan saja) yang diwariskan oleh para leluhur dapat digunakan sebagai sebuah seruan untuk ada dalam proses pencegahan pelanggaran pemilu. Oleh : Marthinus Kerlely(Masyarakat Umum Tinggal di MBD)