Menurut Handoko(2012:8) Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Dana Bantuan operasional Sekolah (Dana Bos) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Didalam Permendikbudristek nomor 2 Tahun 2022 yang ditetapkan oleh Menteri Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 17 Januari 2022 tentang juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS DAN BOP PK, diatur tentang penerimaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (BOP PAUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan).

Besaran alokasi dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan. Penyaluran dana BOP PAUD, BOS dan BOP Kesetaraan, penggunaan dana BOP Paud, BOS dan BOP Kesetaraan.

Dalam beberapa tahun terakhir, bahkan sejak awal dicanangkannya program dana Bos banyak terjadi permasalahan/kecurangan terkait Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hal ini biasanya terjadi karena adanya beberapa faktor yang mempengaruhi baik itu faktor internal maupun eksternal, misalnya kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS sehingga sering terjadinya kecurangan atau fraud terhadap dana BOS, meskipun seiring berjalannya waktu, peraturan-peraturan mengenai pengelolaan dana BOS mengalami perubahan dan pengembangan yang saat ini terlihat makin baik.

Baca Juga: Arah Baru Kelautan Indonesia

Apabila kita memperhatikan pengertian Manajemen diatas dapat disimpulkan bahwa pengelolaan Dana BOS perlu memahami minimal 3 fungsi manajemen yaitu Fungsi Perencanaan, Fungsi Pelaksanaan serta fungsi Pengawasan dan Evaluasi .

Perencanaan Penggunaan Dana BOS, Perencanaan penggunaan Dana Bos merupakan proses awal dari suatu kegiatan sebelum melakukan tindakan yang akan dilakukan selanjutnya, karena perencanaan merupakan tahap awal pengelolaan yang berisi rencana-rencana kegiatan yang akan dilaksanakan selama 1 (satu) tahun kedepan.

Perencanaan dana BOS di awali dengan proses penyusunan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) yang hal ini sesuai dengan buku Juknis yang ada. Penyusunan RKAS ini dilaksanakan pada awal periode yaitu pada bulan januari periode yang bersangkutan.

Didalam menyusun RKAS perlu diikutkan Kepala sekolah, Bendahara, Guru-guru, orang tua siswa, Komite Sekolah melalui forum rapat, dalam perencanaan untuk selanjutnya dibuatkan RKAS. Peran orang tua siswa sebenarnya sangat penting, karena dengan adanya campur tangan orang tua siswa dalam proses perencanaan maka kebutuhan semua siswa dapat difasiltasi dengan baik oleh pihak sekolah.

Ketidak ikutsertakannya orang tua siswa dalam proses perencanaan ini menghilangkan fungsi orang tua siswa yang tertuang dalam Permindikbud No.8 Tahun 2017 yaitu fungsi orang tua sebagai kontrol, pengawasan dan pemberi masukan kepada Tim BOS Sekolah.

Pelaksana Penggunaan Dana BOS, terdapat beberapa perubahan kebijakan BOS Tahun 2022 sebagai hasil evaluasi BOS pada tahun sebelumnya. Ketentuan mengenai kebijakan dana BOS tahun 2022 ini tercantum dalam Permendikbudristek nomor 2 Tahun 2022, mengenai Petunjuk Teknis Pengelola Dana BOS penyelenggaraan pendididkan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggara pendidikan kesetaraan, dalam webinar terkait kebijakan dana BOS yang diselenggarakan oleh Direktorat Sekolah Dasar pada Senin, 7 pebruari 2022 Nandana Adhitya Bhaswara, S.ST.MM. koordinator fungsi perencanaan dan penganggaran, setdijen PAUD,

Dikdas dan Dikmen menjelaskan, ada beberapa kebijakan dana BOS tahun 2022 yang pertama ada dana BOS regular, yaitu program pemerintah pusat untuk menyediakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari DAK non Fisik.

Tujuannya adalah untuk membantu biaya operasional Sekolah dan yang kedua ada BOS kinerja. Didalam Pelaksanaannya sesuai Petunjuk Teknis Tahun 2022 untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMK dan yang sederajat sesuai Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 yaitu untuk Jenjang Paud berupa pertama; Dana bantuan operasional penyelenggara pendidikan anak usia dini (Dana BOP PAUD) yang digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran pendididkan anak usia dini, kedua; Dana bantuan operasional penyelengara pendidikan anak usia dini regular (BOP PAUD Reguler) yang diperuntukan untuk membantu operasional PAUD, dan yang ketiga; Dana Operasional Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja (BOP PAUD Kinerja) yaitu dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi satuan Paud yang ditetapakan pelaksana program sekolah penggerak.

Jenjang SD,dan Pendidikan Menengah terdiri dari Dana bantuan operasional sekolah dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasiona. Didalam pelaksanaan pengelolaan dana Bos juga disesuaikan dengan Permendikbudriset Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan dana Bos, didalam Permendikbudreset dijelaskan secara rinci bahwa dalam pengelolaan dana BOP PAUD, Dana Bos, dan Dana BOP Kesetaraan kepala satuan Pendidikan dan Tim Bos sekolah pertama, dilarang melakukan transfer dana BOP PAUD, Dana BOS dan atau Dana BOP kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain pengguna dana.

Kedua, dilarang membungakan untuk kepentingan pribadi, ketiga, dilarang meminjamkan kepada pihak lain, Keempat, dilarang membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOP PAUD, Dana BOS dan atau Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis.

Kelima, dilarang menyewa aplikasa pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan, Keenam, dilarang membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan, Ketujuh, dilarang membiaya kegiatan dengan mekanisme iuran, Kedelapan, dilarang membeli pakaian, seragam atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris satuan pendidikan.

Kesembilan, dilarang memelihara prasarana satuan pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat, kesepuluh, dilarang membangun gedung atau ruangan baru, kesebelas, dilarang membeli instrument investasi, keduabelas, dilarang membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi dan pendampingan terkait program dana BOP PAUD, Dana BOS dan atau Dana Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pihak lain selain dinas dan atau kementerian.

Ketigabelas, dilarang membiyai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau sumber lain yang sah. Keempatbelas. Dilarang menggunakan dana BOP PAUD dan atau Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dan atau menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan atau peralatan lainnya kepada satuan pendidikan dan atau peserta didik.

Pengawasan dan Evaluasi BOS, didalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan pengelolaan dana BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan pada satuan pendidikan pada pasal 43 Permendikbudriset nomor 2 Tahun 2022 yakni didalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP kesetaraan Pemerintah Provinsi melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten / Kota di wilayahnya.

Dalam melakukan pengawasan dan pembinaan Pemerintah Provinsi membentuk tim BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, dengan melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan, melatih membimbing dan mendorong satuan pendidikan sesuai kewenangannya, melaksanakan koordinasi, sosialisasi atau pelatihan pengelolaan dana kepada satuan kerja dengan melibatkan pengawas sekolah, komite sekolah dan atau masyarakat.

Disamping hal diatas Pemerintah daerah melalui Perangkat daerah melaksanakan pengawasan guna memastikan satuan pendidikan telah menyusun perencanaan/RKAS berdasarkan hasil evaluasi dari satuan pendidikan dan memastikan semua RKAS satuan pendidikan telah disusun sesuai dengan tahapan perencanaan dan penggangaran Dana BOP PAUD, Dana BOS serta Dana BOP Kesetaraan.

Setelah semua proses pelaksanaan selesai dilakukan sekolah selanjutnya membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana BOS. Laporan merupakan salah satu fungsi manajemen berupa penyampaian perkembangan atau hasil kegiatan atau pemberian keterangan mengenai segala hal yang bertalian dengan tugas dan fungsi-fungsi kepada pemangku kepentingan.

Pelaporan dan penggunaan dana BOS dilakukan oleh bendahara BOS yang dibantu oleh pembantu umum. Diharapakan dengan memahami manajemen pengelolaan Dana BOS, memahami peraturan dan perundangan-undangan serta Juknis, yang dilandasi kecakapan dan integritas pengelola Dana BOP PAUD, Dana BOS, serta Dana BOP Kesetaraan akan dapat membantu Pihak pendidikan didaerah melalui pengawasan sekolah dapat meningkatkan lagi proses pengawasan terkait dengan dana BOS secara langsung maupun tidak langsung sehingga diharapkan tidak ada lagi tindak kecurangan/fraud terhadap dana BOS.

Selain itu peranan orang tua siswa selaku pengawas sangatlah penting dalam proses pengawasan sehingga dapat minimilasir tindak kecurangan/fraud terhadap dana BOS. Oleh: Wellem Ririhatuela,SE.MM. Pengawas Pemerintahan (PPUPD) Inspektorat Provinsi Maluku.