AMBON, Siwalimanews – Terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (Simdes) Kabupaten Buru Selatan Cornelis Edwin Melatunan, dituntut ringan oleh jaksa.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Achmad Attamimi menuntut terdakwa Melatunan dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (1/ 4).

Dalam tuntutannya JPU mengaku, terdakwa Cornelis Edwin Melatunan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cornelis Edwin Melatunan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 2 kurungan,” pinta JPU.

Baca Juga: Pastikan BBM Dijual Sesuai Standar, Pertamina Lakukan Sidak

Selain itu, JPU juga meminta mejalis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp421.113.636, yang diperhitungkan dengan uang setoran yang ada pada penuntut umum sebesar Rp10.000.000 menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, uang tersebut disetorkan ke kas negara.

“Kekurangan dari uang pengganti tersebut dengan memperhitungkan paling lama 1 bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila terdakwa tidak membayarnya, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk tutupi uang pengganti, namun bila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun,” tandas JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.(S-26)