MCW Demo Kejari & Kantor Bupati Aru
DOBO, Siwalimanews – Mollucas Coruption Watch (MCW) seruduk Kantor Kejaksaan Negeri dan Kantor Bupati Aru, mempertanyakan kasus korupsi pembangunan gedung Kantor Perpustakaan dan Arsip.
Senen Goulap dalam orasinya, Senin (13/1) mengungkapkankan anggaran Rp2. 811.000.000 proyek pembangunan gedung Kantor Perpustakaan dan Arsip yang ditransfer dari KPKN Tual tanggal 20 Desember 2022 tidak direalisasikan.
Bukan saja itu, kasus ini sudah menyeret dua orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri Aru, yakni PPK, Johan Lekatompessy dan kontraktor (kuasa direksi) Wahab Mangar.
Didepan kantor Kejari MCW mengajukan beberapa point tuntutan yakni, mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru untuk membuka seluruh hasil audit BPK RI terkait dengan kasus korupsi di lingkup Kabupaten Kepulauan Aru.
Selanjutnya, mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru untuk segera menetapkan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam masalah hukum pembangunan gedung Perpustakaan Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka, serta mendesak kejaksaan untuk Segera Menetapkan Supardi Arifin/Fajar Sebagai DPO Kejaksaan.
Baca Juga: Miras & Balap Liar di Bentrok Trikora Polisi tidak TegasMasih Dalami
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aru, Sumanggar Siagian mengatakan, kasus korupsi pembangunan gedung Kantor Perpustakaan dan Arsip masih didalami.
Hal ini berkaitan dengan kedudukan kadis perpustakaan dan arsip, Niken Ngoyem yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini masih kita dalami proses penyidikan terkait pemeriksaan kasus di Dinas Perpustakaan dan Arsip,” ujarnya singkat.
Kantor Bupati
Sementara di Kantor Bupati, MCW ini diterima oleh Bupati dan Sekda Kabupaten Kepulauan Aru.
Para pendemo mengajukan sejumlah tuntutan yaitu, mendesak Inspektorat membuka seluruh hasil audit terhadap semua kasus hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara dalam lingkup Kabupaten Kepulauan Aru dan mendesak Inspektorat untuk segera mengaudit anggaran dana hiba kampus PSDKU Aru.
Menyikapi tuntutan pendemo, Bupati Kepulauan Arum Johan Gonga mengatakan, anggaran 2,8 miliar tersebut namun, namun proyek perpustakaan itu belum selesai dikerjakan.
“Benar anggaran itu ada, namun proyek Perpustakaan ini belum selesai dan itu masalahnya, tidak bisa dibayarkan. Saya selalu katakan ke kadis untuk selesaikan, namun tidak selesai sehingga tidak bisa dibayarkan,” ujar bupati.
Bupati menegaskan, dalam rapat dengan Kadis Perpustakaan juga dirinya menanyakan progres pekerjaan sejauhmana, namun dijawab kadis sudah 90 persen.
“Ternyata ketika jadi masalah dan diselidiki oleh kejaksaan, ternyata tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kadis,” katanya.
Hal ini diperkuat ketika kejaksaan meminta Inspektorat melakukan penghitungan kerugian negara, dan diketahuilah bahwa pekerjaan tersebut tidak mencapai 70 persen.
Sementara, sudah bayarkan lebih dari dari itu, sehingga disitulah terdapat temuan.
“Untuk uang tersebut ada, apabila pekerjaan selesai maka pasti dibayarkan, namun ini kan belum selesai, sehingga uang tersebut dipakai oleh daerah dan itu sudah dipertanggung jawabkan dan di periksa BPK,” katanya.
Bupati menjelaskan, jika tidak percaya dengan hasil audit Inspektorat, masalah proyek perpustakaan sudah diambil alih kejaksaan, sehingga inspektorat juga tidak bisa buat banyak.
Ditambahkan Sekda Aru, Yakob Ubyaan bahwa, anggaran 30 persen tersebut sudah masuk namun tidak bisa dibayarkan karena pekerjaan tidak selesai, sehingga dicatat dalam Silva 2023.
“Kenapa dinas tidak bayar, maka tanya dinas apakah diusulkan dalam RKPD atau tidak, bila tidak maka tidak dibayarkan,” tuturnya.
Selanjutnya, Untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan gedung Perpustakaan dan Arsip, maka harus ada ahli hitung progres fisik baru bisa dilanjutkan.
“Hingga kini kami belum mene-rima hasil hitung tersebut, kalau Inspektorat itu hitung audit keua-ngan, namun fisik sampai kini be-lum kami terima,” tuturnya. (S-11)
Tinggalkan Balasan