AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku akhirnya harus gigit jari. Ahli Jane Matuankotta dari Fakultas Hukum Unpatti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum menegaskan lahan yang diperun­tu­kan bagi pembangunan proyek strategis nasional yakni pemba­ngu­nan Pembangkit Listrik Te­naga Mesin dan Gas  (PLTMG) di Namlea bukan tanah milik negara.

Meski begitu Matuankotta saat menjawab pertanyaan jaksa pe­nuntut umum  berpendapat lain kalau lahan itu status lahan bekas hak barat atau erpacht.

Pernyataan Matuankotta inilah yang membuat Pasti Tarigan selaku hakim ketua meragukan keahlian Matuankotta. Hakim Pasti Tarigan bahkan menyatakan kalau ahli Jane Matuankotta terhadap pertanyaan jaksa penuntut umum jawaban lain alias berbeda dengan pertanyaan penasehat hukum terdakwa Fery Tanaya.

Kalau jaksa menanyakan status lahan tersebut, Matuankotta mene­gaskan itu bekas erpacht yang diku­a­sai negara.

Tapi kalau penasehat hukum ter­dakwa menanyakan status lahan itu Matuankotta juga menegaskan bu­kan lahan milik negara. Hal ini tentu  bertolak belakang dengan pe­ne­­tapan Fery Tanaya sebagai tersang­ka dalam kasus pengadaan lahan untuk pembangunan proyek PLTMG Namlea di Kabupaten Buru itu

Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi Capai 4 Meter

Kejati Maluku menetapkan Fery Tanaya sebagai tersangka dengan tuduhan lahan milik Fery yang dijual ke PLN itu tanah milik negara.

“Saudara ahli, pernyataan saudara soal status lahan di Namlea ini berbeda-beda. Kepada JPU saudara ngomong lain, kepada penasehat hukum saudara juga ngomong lain. Bagaimana ini penguasaan saudara sebagai ahli terhadap Kepres Nomor 32 tahun 1979 tentang Pokok-pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pem­berian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat,” kata hakim kepada Matuankotta di Peng­adilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Jumat (25/6).

Sidang dengan agenda mende­ngar­kan keterangan ahli itu JPU menghadirkan Jane Matuankotta. Dalam keterangannya, Matuankotta menjelaskan, tanah-tanah status barat dikuasai negara dan bukan  milik negara.

Terhadap pemegang hak tanah yang tidak dikonversi, negara me­ngakui hak-hak keperdataan dari yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Kepres Nomor 32 Tahun 1979 itu.

Penasehat Hukum Fery Tanaya Henry Yosodiningrat mencecar Ma­tuankotta mengenai penguasaan ahli terhadap Kepres Nomor 32 Tahun 1979, dimana pertanyaan Hendry apakah lahan Tanaya di Namlea itu tanah milik negara.

Mendengar pertanyaan tak ter­duga itu, Matuankotta sempat diam, namun dengan keahliannya, Matu­an­kotta mengaku kalau sesuai Kep­pres Nomor 32 Tahun 1979 tanah tersebut bukan milik negara.

Sebagaimana diketahui, Keppres Nomor 32 Tahun 1979 memuat dela­pan pasal. Dimana pasal 1 menga­ta­kan,  ayat (1); Tanah Hak Guna Usa­ha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Asal Konversi Barat, yang jangka waktunya akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980 sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 5 Tahun 1960, pada saat berakhirnya hak, yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Ayat (2) ; tanah-tanah tersebut ayat (1) ditata kembali penggunaan penguasaan dan pemilikannya de­ngan memperhatikan a) masalah tata guna tanahnya,  b) sumber daya alam dan lingkungan hidup, c) keadaan kebun dan penduduknya, d) ren­cana pembangunan di daerah dan  e) kepentingan-kepentingan bekas pemegang hak dan penggarap tanah atau penghuni bangunan.

Pasal 2 ; kepada bekas pemegang hak yang memenuhi syarat dan me­ngusahakan atau menggunakan sen­diri tanah atau bangunan,  akan diberikan hak baru atas tanahnya. Kecuali tanah-tanah tersebut diper­lukan untuk proyek-proyek pemba­ngunan bagi penyelenggaraan ke­pen­tingan umum.

Pasal 3 ;  kepada bekas pemegang hak yang tidak diberikan hak baru ka­rena  tanahnya diperlukan untuk proyek pembangunan, akan diberi­kan ganti rugi yang besarannya akan ditetapkan oleh suatu panitia pe­naksir.

Pasal 4 ; tanah-tanah hak guna usaha asal konversi hak barat, yang sudah diduduki oleh rakyat dan ditinjau dari sudut tata guna tanah dari keselamatan lingkungan hidup, lebih tepat diperuntukan untuk permukiman atau kegiatan usaha pertanian, akan diberikan hak baru kepada rakyat yang mendudukinya.

Pasal 5 ; tanah-tanah perkampu­ngan bekas hak guna bangunan dan hak pakai asal konversi hak barat yang telah menjadi perkampungan atau diduduki rakyat, akan diberikan prioritas kepada rakyat yang men­dudukinya, setelah dipenuhinya per­syaratan-persyaratan yang menya­ng­kut kepentingan bekas pemegang hak tanah.

Pasal 6; hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai asal konversi barat yang dimiliki oleh perusahaan milik negara, perusahaan daerah serta badan-badan negara diberi pembaruan hak atas tanah yang bersangkutan dengan memperhati­kan ketentuan tersebut pasal 1.

Pasal 7; masalah-masalah yang tim­bul sebagai akibat pelaksanaan kebi­jaksanaan yang digariskan berdasar­kan Keputusan Presiden  ini, disele­saikan oleh Menteri Dalam Negeri de­ngan mendengar menteri-menteri yang bersangkutan. Pasal 8 ; Keputusan Pre­siden ini mulai berlaku pada tang­gal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1979. (S-32)