Matitaputty Jamin Hutang Pihak Ketiga Tetap Dibayar
AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Enrico Matitaputty menjamin pembayaran hutang ke pihak ketiga sebesar Rp 31 miliar tetap akan dibayar, bahkan saat ini sementara dalam proses penandatanganan berkas hutang-hutang tersebut.
“Saat ini kita masih memproses untuk pembayaran hutang itu. kami rencanakan semua hutang itu selesai dibayar dalam bulan Maret ini,” ungkap Matitaputty kepada wartawan di ruang kerjannya, Rabu (11/3).
Menurutnya, segala hal yang berkaitan dengan proses penandatanganan berita acara telah selesai, tinggal pihaknya melaksanakan pembayaran ke pihak ketiga.
Menyoal tentang berapa banyak pihak ketiga yang akan dibayarkan, Matitaputty mengaku, untuk jumlah berapa banyak pihak ketiga, tidak diketahui pasti jumlahnya, namun itu diperkirakan mencapai puluhan.
“Semua hutang tinggal kita bayar. Kalau berapa jumlah pihak ketiga mungkin sekitar puluhan, sebab kalau secara terdata berapa jumlahnya saya tidak tau pasti,” ujarnya.
Baca Juga: PNM Gelar Employee Gathering bagi KaryawanSementara menyangkut dengan kemampuan keuangan pemkot untuk membayar semua hutang ini, lagi-lagi Matitaputy enggan mengomentarinya. Ia beralasan itu bukan kewenangannya sebab itu adalah tugas dan kewenangan bagian keuangan.
“Saya tidak punya kompetensi untuk jawab itu ya, nanti coba cek ke keuangan, tetapi yang pasti seluruh proses yang sekarang kita buat, sebagian besar tinggal retensi. Maret ini pasti selesai dibayar,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPRD Kota Ambon meminta Pemkot Ambon segera membayar hutang pihak ketiga tahun 2019 yang masih tersisa Rp 31 miliar.
Saat rapat bersama Dinas PU dan Dinas PRKP, Kamis (13/2), Komisi III telah menegaskan agar hutang tersebut segera dilunasi.
“Kita tadi dalam rapat sudah sampaikan untuk prioritaskan agar segera dibayarkan. Dan sebanyak 31 miliar yang belum dibayarkan dari total Rp 49 miliar,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar kepada Siwalima usai rapat di Baileo Rakyat Belakang Soya, Ambon.
Alasan yang disampaikan pemkot hutang pihak ketiga belum dibayar karena masalah administrasi, kata Gunawan, seharusnya sudah diselesaikan tahun 2019.
“Alasan yang kami terima disampaikan hanya alasan administrasi saja,” ujarnya.
Karena itu, dalam rapat, Komisi III meminta Pemkot Ambon melunasi seluruh hutang pihak ketiga pada bulan Maret mendatang sehingga tidak menimbulkan masalah. “Kita harapkan agar dalam Maret ini segera diselesaikan,” tandasnya.
Dalam rapat sejumlah anggota Komisi III seperti Federika Latupapua dan Juliana Pattipeilohy juga meminta agar hutang pihak ketiga secepatnya dibayarkan.
“Kami minta agar hutang pihak ketiga itu segera dibayarkan. Waktu pekerjaan belum selesai, pihak ketiga disuruh bayarkan denda, pekerjaan tak sesuai pihak ketiga dimarah-marah, ketika pekerjaan sudah selesai, hutang belum dibayarkan,” tegas Pattipeilohy.
Latupapua juga mengingatkan perencanaan bisa dilakukan dengan baik, dan pengawasan juga harus berjalan, agar kedepan tidak menimbulkan hutang ke pihak ketiga.
Hal yang sama juga diungkapkan, anggota Komisi II Lucky Upulatu Nikijuluw. Ia menilai, belanja pemkot tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh. “Pemkot ini jangan besar pasak dari pada tiang, akhirnya terjadi defisit yang besar. Kami minta hutang pihak ketiga sesegera mungkin dituntaskan,” ujarnya. (Mg-6)
Tinggalkan Balasan