Masyarakat Mengapresiasi Bansos Bagi Warga Terdampak Covid-19
Pemerintah terus mengantisipasi persoalan sosial ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19. Salah satu upaya tersebut adalah dengan penyaluran Bansos bagi warga terdampak Covid-19 yang banyak mendapat apresiasi publik.
Kita tentu sepakat bahwa tahun 2020 merupakan tahun yang begitu sulit bagi masyarakat di dunia, termasuk Indonesia. Meningkatnya angka terkonfirmasi positif Covid-19 membuat banyak sektor terganggu terutama kesehatan dan perekonomian.
Sadar akan efek domino dari penyebaran virus coronya tersebut, pemerintah Indonesia tidak ragu untuk mengucurkan dana guna membantu masyarakat dan memutar kembali roda perekonomian di Indonesia.
Berikut ini merupakan bantuan nyata dari pemerintah kepada warga yang terdampak Covid-19.
Kartu Pra Kerja
Baca Juga: Efektivitas Komunikasi Penanganan Pandemi dan Pemulihan EkonomiProgram Ini awalnya merupakan pengembangan kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk para pencari kerja maupun buruh, mereka yang ingin mendapatkan dan meningkatkan kompetensi.
Namun, semenjak Covid-19, kartu Pra Kerja pun diberikan kepada pekerja yang diberhentikan di tempat kerja akibat tempat kerjanya tidak beroperasi selama pandemi.
Besaran yang diterima oleh kartu Pra Kerja adalah Rp 3.4 juta dengan ketentuan Rp 1 juta untuk saldo pelatihan. Sisanya Rp 2.4 juta diberikan sebagai insentif setelah menyelesaikan pelatihan. Dana insentif yang diberikan setiap bulan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.
Program ini rencananya juga akan diperpanjang hingga tahun 2021, sehingga masyarakat yang belum lolos pada program kartu Prakerja tahun 2020 dapat mendaftarkan dirinya kembali.
Program ini diperuntukkan bagi WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU sendiri merupakan usaha pemerintah untuk melakukan percepatan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak Covid-19. Mereka yang berhak mendapatkannya adalah para pekerja/buruh yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Besaran yang diterima adalah sebesar Rp 2.4 juta. Penyaluran langsung diberikan kepada rekening penerima dengan ketentuan Rp 1.2 juta tiap bulan atau Rp 600.000 tiap bulan.
Untuk dapat menerima bantuan ini, tentu ada beberapa syarat, seperti memiliki rekening bank aktif, dan bukan merupakan karyawan BUMN ataupun PNS.
Bantuan Produktif Presiden (Banpres) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Banpres UKM juga dikenal dengan sebutan BLT UMKM, bantuan sosial ini merupakan strategi dari pemerintah untuk memberikan stimulus kepada UMKM agar bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Besaran yang diberikan oleh pemerintah adalah sebesar Rp 2.4 juta, bantuan ini dipertuntukkan kepada masyarakat yang memiliki usaha dan terdaftar di Koperasi dan UKM, Koperasi Hukum atau Perbankan.
Bantuan Sosial Tunai (BST)
Bantuan ini merupakan bantuan berupa uang yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terdampak Covid-19.
Awalnya besaran yang diterima sebanyak Rp 600.000 yang diterima setiap bulan. Namun, seiring banyaknya bantuan lain, kini besaran bantuan tersebut sebesar Rp 300.000.
Bantuan ini juga akan diperpanjang hingga tahun 2021, bantuan ini akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat PKH (program keluarga harapan) yang belum menerima bansos lainnya.
Kuota Gratis
Selain sektor perekonomian, sektor pendidikan juga terdampak akibat pandemi Covid-19. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah memerintahkan kepada seluruh sekolah maupun kampus untuk menyelenggarakan pendidikans secara daring.
Tentu saja, hal ini bukan berarti berjalan mulus, karena terdapat beban biaya tambahan bagi masyarakat yang kurang mampu, salah satunya adalah untuk membeli kuota internet.
Beberapa orangtua khususnya yang kurang mampu tentu saja cukup terbebani dengan adanya pembelajaran jarak jauh (PJJ), sehingga pemerintah melalui Kemendikbud memberikan bantuan kuota internet sebesar 20GB – 30GB, yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Bantuan ini sebenarnya sudah berlangsung dari beberapa tahun yang lalu. Namun, saat Covid-19 melanda, pemerintah menaikkan besaran dana yang diterima oleh siswa menjadi Rp 450.000 hingga Rp 1 juta.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Guru Honorer
Bantuan ini diberikan untuk para Guru Honorer, diketahui besaran dana yang diterima adalah Rp 1.8 juta dengan potongan pajak sebesar 6%.
Beragam bantuan ini tentu saja menjadi stimulus bagi masyarakat Indonesia, apalagi sektor perekonomian di Indonesia juga terdampak akibat pandemi, sehingga langkah serta upaya tersebut tentu patut diapresiasi.( Edi Jatmiko, pengamat sosial politik)
Tinggalkan Balasan