AMBON, siwalimanews – Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut meminta masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tidak panik dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam menghadapi angka terkonfirmasi positif Covid-19 yang terus meningkat.

Dikatakan, peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 70 kasus memang merupakan hal baru yang bagi masyarakat Kepaulauan Tanimbar sejak kurun waktu 8 bulan.

“Karena kejadian ini baru, maka kami harap masyarakat di Kepulauan Tanimbar tidak panik menghadapi corona yang memang belakang ini mengalami sedikit peningkatan pasca dilakukannya swab massal di jajaran Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dimana 70 orang kembali terkonfirmasi positif,” ujar Sairdekut, kepada wartawan, di  Ambon, Minggu (29/11).

Menurutnya, jika kepanikan berlebihan dilakukan masyarakat KTT, maka sudah pasti akan membuat semua aktivitas menjadi lumpuh, padahal Covid-19 dapat dilawan dengan menjaga protokol kesehatan dengan ketat.

“Jangan sampai karena panik berlebihan membuat semua aktivitas jadi lumpuh sama sekali,” tandas Saidekut  yang juga anggota DPRD Dapil VII KTT dan MBD ini.

Baca Juga: 18 Industri Hulu Migas Dapat Penghargaan dari SKK Migas

Politisi Gerindra ini meminta pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk segera mengambil langkah-langkah cepat dalam penanganan, terutama berkaitan dengan tracing, tracking dan treatment, agar ekonomi dan sosial masyarakat juga tidak terganggu.

Selain itu, Sairdekut mengajak pemerintah KKT dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten KKT untuk dapat belajar dari pengala­man kabupaten/kota lain di Maluku seperti Kota Ambon, Maluku Te­ngah dan Kabupaten Buru yang berupaya lakukan pencegahan dan penanganan maksimal meski belum sempurna.

“Belajarlah dari pengalaman Kota Ambon dan beberapa daerah yang bisa juga ternyata mengan­tisipasi masalah Covid-19 meski belum sempurna. Intinya jangan pa­nik agar semua aktifitas eko­no­mi, sosial dan pemerintahan tetap berjalan baik,” tandas Eky. (*)