AMBON, Siwalimanews – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Stasiun Maritim Ambon mengeluarkan peringatan akan adanya gelombang tinggi di sejumlah perairan di Maluku.

Prakirawan BMKG Ni Luh Made Kartika meminta kepada masyarakat maluku untuk waspada gelombang tinggi.

dijelaskan, gelombang dengan tinggi 1,25-2,50 meter berpeluang terjadi di Laut Seram, Perairan Buru, Perairan Pulau Ambon hingga Pulau Lease, Perairan Selatan Seram, Laut Banda dan Perairan Aru.

Sementara untuk tinggi gelombang 2,50 hingga 4,0 meter berpeluang terjadi di Perairan Sermatang hingga Leti, Perairan Babar, Perairan Tanimbar, Perairan Kai dan Laut Arafuru.

“Peringatan dini gelombang tinggi ini berlaku mulai 5-6 Juni pukul 09.-00 WIT,” ungkap Kartika dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Sabtu (5/6).

Baca Juga: Pengurus Dojang PDK Resmi Terbentuk

Menurutnya, gelombang tinggi ini terjadi dikarenakan, terdapat pusat tekanan rendah 1006 hPa di Barat Daya Sumatera dan pola angin terpantau di wilayah Samudra Pasifik Utara Halamhera.

Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Selatan ke Barat dengan kecepatan angin berkisar 5-20 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan, dominan bergerak dari Timur Selatan dengan kecepatan angin berkisar 5-25 knot.

“Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Jawa, Laut Banda, Perairan Yos Sudarso dan Laut Arafuru. Kondisi ini mengakibatkan peningkatan tinggi gelombang di sekitar wilayah tersebut,” ujarnya.

Untuk itu, BMKG Stasiun Maritim Ambon berharap kepada seluruh masyarakat atau nelayan, agar memperhatikan resiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran.

Diingatkan untuk perahu nelayan dilarang berlayar pada kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang diatas, 1,25 meter. Untuk kapal tongkang dilarang berlayar dimana kecepatan angin diatas 16 knot dan tinggi gelombang 1,5 meter.

Sedangkan kapal ferry dilarang berlayar pada kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang diatas 2,5 meter, sementara kapal ukuran besar seperti kapal kargo/ kapal pesiar dilarang berlayar pada kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang diatas 4, 0 meter.

“Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pe­sisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada,” pintahnya. (S-51)